BANYUWANGI lintajatimnews – Dalam upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan kesadaran disiplin berkendara, Subdenpom V/3-3 Banyuwangi menggelar kegiatan Sosialisasi Safety Riding dan Driving di Aula Sudirman, Makodim 0825 Banyuwangi, Jl. Raden Ajeng Kartini, Kabupaten Banyuwangi, pada Rabu (16/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 07.00 WIB hingga 12.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Komandan Subdenpom (Dansubdenpom) V/3-3 Banyuwangi, Kapten Cpm Saifur Rokhim. Acara dihadiri sekitar 126 personel gabungan yang terdiri dari anggota Kodim 0825 Banyuwangi (75 orang), Yonif 515/UTY/9/2/Kostrad (15 orang), Yon TP 538/PTA (15 orang), Satlantas Polresta Banyuwangi (8 orang), serta perwakilan Jasa Raharja Banyuwangi (3 orang).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Pasiops Kodim 0825 Kapten Arm Ferdi, Ps. Kanit Gakum Satlantas Polresta Banyuwangi Ipda Pepri, Kanit Kamsel Satlantas Polresta Banyuwangi Ipda Irvin, serta Bapak Wildan selaku Mobile Server Jasa Raharja Banyuwangi.
Dalam sambutannya, Kapten Cpm Saifur Rokhim menegaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan merujuk pada Surat Telegram Kasad No. ST/1836/2026 tanggal 12 Juni 2026 tentang penekanan kepada seluruh prajurit dan ASN TNI AD untuk meminimalisir kecelakaan lalu lintas.
”Data menunjukkan adanya peningkatan angka personel yang mengalami kecelakaan lalu lintas di tahun 2026 dibandingkan tahun sebelumnya. Oleh karena itu, kami menekankan pentingnya penerapan lima pilar keselamatan berkendara, yakni penggunaan helm berstandar SNI, berdoa sebelum berkendara, menghindari kecepatan tinggi, tetap fokus saat berkendara, serta melengkapi surat-surat dan memastikan kondisi fisik kendaraan,” tegas Kapten Cpm Saifur Rokhim.
Selain sosialisasi aturan berkendara, kegiatan ini juga memfokuskan pada sasaran kelengkapan surat-surat pengemudi, pemeriksaan kondisi kendaraan, serta penerapan 16 tugas pengemudi di satuan masing-masing.
Materi dilanjutkan oleh perwakilan Satlantas Polresta Banyuwangi, Ipda Pepri, yang memaparkan regulasi lalu lintas berdasarkan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Perkapolri No. 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas. Pihak kepolisian juga memberikan pemahaman terkait tindakan pertama saat terjadi kecelakaan di jalan raya untuk mempermudah proses penyelidikan dan klaim asuransi.
Sementara itu, perwakilan Jasa Raharja Banyuwangi, Bapak Wildan, menyampaikan keterpaduan sistem layanan Jasa Raharja dengan Kepolisian RI serta rumah sakit se-Kabupaten Banyuwangi berdasarkan UU No. 33 Tahun 1964. Pihaknya memaparkan besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas, meliputi santunan meninggal dunia sebesar Rp50.000.000,-, biaya perawatan maksimal Rp20.000.000,-, cacat tetap maksimal Rp50.000.000,-, dan biaya penguburan sebesar Rp4.000.000,-.
Rangkaian acara ditutup pada pukul 12.00 WIB dengan penyerahan bantuan helm berstandardisasi secara simbolis dan foto bersama seluruh peserta. Seluruh kegiatan berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar.
Reporter : Rio









