MEDAN lintasjatimnews – Beberapa karyawan Pagoda Mas yaitu saudara S ( 40 ), R ( 35 ), A ( 45 ), R. ( 47 ) dan yang lainnya kurang lebih 20 orang dengan saudara Hendro ( Awen) tidak ada lagi kesepakatan diantara mereka alias putus hubungan terkait masalah BPJS. Senin 29 Juli 2024.
Selama ini mereka bekerjasama untuk masalah penanganan BPJS yang dimana mereka bekerja Di Pagoda Mas yang beralamatkan di Jln. Jurung No. 7 Medan Sumatera Utara.
Menurut A, Hendro mengambil langkah sendiri untuk berjuang sendiri dan keputusan itu tidak diketahui sama sekali oleh kami kami ini yang selama ini berjuang bersama sama,”ujar A.
Oleh karena langkah yang diambil oleh Hendro berjuang sendiri untuk menghadapi kasusnya yang ada di Polrestabes Medan.
Kami rekan rekannya dan rekan yang lainnya tidak bisa memaksa atas tindakan atau keputusan yang diambil oleh saudara Hendro,dan saya cukup sesali atas tindakan tersebut,” Pungkas A
Kami dan semua rekan – rekan kerja Pagoda Mas sepakat untuk tidak mendukung apa saja yang dilakukan oleh Hendro (Awen), dan kami tidak ada hubungan apa apa dengan hendro.
Reporter : Edo Lembang