GRESIK lintasjatimnews.com – Polsek Gresik Kota Polres Gresik berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Pekelingan, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik. Tiga pelaku curanmor berhasil diamankan dibawa ke Mapolsek Gresik Kota.
Kapolres Gresik AKBP Arief Kurniawan, S.I.K. melalui Kapolsek Gresik Kota Iptu Suharto mengatakan, saat itu korban bernama Mutiyah (38 th) pulang ke rumah pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekira pukul 23.00 wib, korban setelah memakai kendaraan sepeda sepeda motor Honda Scoopy W 5874 DS, kemudian diparkir dan dikunci kontak disamping rumah, Jalan KH. Kholil Gg 6D/01 Rt. 03 / Rw. 02 Desa/ Kel. Pekelingan Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik.
Kemudian pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 pukul 05.00 wib sewaktu korban akan menggunakan kendaraan tersebut diketahui mendapati sepeda motornya yang diparkir disamping rumah tersebut sudah tidak ada atau hilang dicuri orang, Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gresik Kota.
“Unit Reskrim Polsek Gresik Kota melakukan penyelidikan dan pulbaket serta pengecekan CCTV disekitar lokasi, Diketahui pelaku pada saat mengambil kendaraan sepeda motor milik korban tersebut menggunakan baju sweeter warna hijau dan topi warna putih,” tegasnya, Jumat (26-7-2024).
Dengan adanya ciri-ciri pelaku dari rekaman CCTV polisi mengantongi identitas pelaku. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 sekira pukul 02.00 WIB pelaku dilakukan penangkapan tersangka Aris Cahyo Utomo (28 th) warga Jalan KH. Kholil 6D Galangan/19 Rt. 004 Rw. 002 Kelurahan Pekelingan Kecamatan Gresik Kabupaten Gresik.
Saat dimintai keterangan Aris Cahyo Utomo melakukan pencurian tersebut bersama-sama dengan pelaku saudara Muhammad Alfian (23 th) warga Jalan Harun Thohir 21/25 Rt. 002 Rw. 003 Desa Pulopancikan Kecamatan Gresik Kabupaten Gresik.
Kendaraan hasil kejahatan dijual kepada tersangka Badrus Sholeh (25 th) warga Jalan Sindujoyo 2/86 Rt. 07 Rw. 02 Kelurahan Kroman, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik.
“Ketiga tersangka berhasil kami amankan,” tutupnya.
Barang bukti yang diamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy W 5874 DS, Tahun 2016, warna Biru Silver, dua buah plat nomor W 5874 DS, satu buah kaos sweeter warna hijau, satu buah celana training warna abu-abu, dan satu buah topi warna putih. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP.
Reporter Budihariyanto