Sebelas Ribu Hingga Puluhan Milyard Hasil Wajib Retribusi Perolehan Dari Pelanggan PDAM Tidak Dipaparkan

Listen to this article

SURABAYA lintasjatimnews – Buntut hasil audiensi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas wr Supratman (Unipra) dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada Surabaya tak kunjung menemui transparansi tentang perolahan hasil pungutan retribusi pelayanan kebersihan.

Diketahui, pungutan retribusi kebersihan yang dipungut melalui PDAM terus meningkat. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023, tarif Wajib Retribusi (WR) pelayanan kebersihan Rumah Tangga (RT) dibagi menjadi 4 empat; 1. RT 6 WR 24.000, 2. RT 5 WR 16.500, 3. RT 4 WR 11.000, 4. RT WR 3.000.

Namun, terdapat beberapa rumah tangga wajib retribusi pelayanan kebersihan dipungut hingga 22.000. Hal itu, tidak sesuai dengan Perda No 7 Tahun 2023 yang sudah tertuang.

Menurut, Achmad Fawait selaku Ketua BEM unipra mengatakan bahwa pihaknya meminta laporan realisasi hasil pungutan retribusi pelayanan kebesihan yang dipungut melalui PDAM.

“Kami meminta laporan realisasi anggaran retribusi pelayanan kebersihan, yang dimana pembayarannya melalui pelanggan PDAM hingga tahun terakhir,” katanya pada pewarta LPM Bukpoin.

Achmad Fawait membeberkan kalau PDAM belum cukup trasnparansi terkait rincian total jumlah pendapatan retribusi yang disetorkan.

“Sudah ditampilkan, tetapi belum bisa diberikan kepada kami. Padahal pengelolaan keuangan daerah harus sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah yaitu; transparan, akuntabel dan partisipatif,” bebernya.

Menyikapi permintaan BEM, Arief wisnu cahyono selaku Direktur utama (Dirut) PDAM Surya Sembada Surabaya berdalih bahwa pihaknya hanya menjalankan mandat dari walikota yang ditetapkan melalui Peraturan walikota (Perwali) Nomor 63 Tahun 2014.

“Dalam hal ini kami hanya menjalankan program walikota yang sudah ditetapkan di perwali,” katanya.

Sementara itu, mengenai rincian jumlah pendapatan retribusi yang disetorkan ke Kas Daerah, ia mengatakan tidak bisa sewenangnya memberikan data tersebut tanpa izin dari DLH.

“Silahkan tanyakan kepada DLH,” tegasnya

Sedangkan, Achmad Fawait membantah Arief Wisnu Dirut PDAM tentang alur proses pungutan retribusi pelayanan kebersihan. Menurut Fawait, sesuai dengan peraturan Perundang-undangan alur hasil retribusi pelayanan kebersihan PDAM, diberikan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan disetor Ke Kas Umum Daerah (Kasda).

“Perwali nomor 26 tahun 2024 pasal 31 ayat (2) sudah jelas, hasil pemungutan retribusi disetor ke rekening DLH lalu dari DLH disetorkan ke Kas Daerah,” tutup Achmad Fawait Presiden BEM Universitas W.R Supratman Surabaya.

Reporter M.(erv)