Lurah Peneleh Tutup Mata, Terbongkarnya Kasus Ketua RW 09 Klimbungan Kelurahan Peneleh Gelapkan dan Menjual Barang Inventaris

Listen to this article

SURABAYA lintasjatimnews.com – Pada awalnya segala sesuatu yang merupakan bagian harta milik negara atau pemerintah dikuasai/dijual seolah-olah pemilik harta merupakan obyek tindak pidana pencurian (Pasal 362KUHP) atau penggelapan (Pasal 372 KUHP). Hal ini terjadi di wilayah RW 09 Klimbungan kelurahan Peneleh.

Balai RW 09 Klimbungan Kelurahan Peneleh merupakan salah satu instansi pemerintah, yang mana di dalamnya terdapat inventaris bersumber dari dana kelurahan tahun anggaran 2022 meliputi barang-barang (BMN) seperti sejumlah CANGKUL, LINGGIS, SEKOP, TENDA TEROP (3X4meter), GEROBAK DORONG, TEMPAT SAMPAH DORONG, Karpet BIASA (2x15m), HADRAH (TAMBAHAN), SAMROH (TAMBAHAN) Meja Belajar PAUD (Include Kursi), SENTER LED, SEPATU KARET, KOMPUTER, TIMBANGAN BAYI DIGITAL. KIPAS DINDING, KIPAS STANDING, ALQURAN, TANGGA LIPAT, KURSI LIPAT, TOA, SPEAKER PORTABLE, APAR, TENIS MEJA, LEMARI BESI, HADRAH, SAMROH, MEJA LIPAT, KURSI LIPAT TAMBAHAN Seharusnya ini merupakan barang milik daerah yang harus diinventarisir, atau dikelola secara benar tapi dalam hal ini dilakukan layaknya milik pribadi.

Hal tersebut di ungkapkan dan dilaporkan ke kelurahan Peneleh oleh suami kader Surabaya hebat ( Bambang ) bahwasanya seharusnya barang inventaris harus berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.

Dikatakan oleh salah satu suami kader KSH (kader Surabaya hebat) di wilayah Peneleh Surabaya telah terjadi penggelapan barang inventaris di Balai RW 09 Klimbungan Kelurahan Peneleh.

“Kader Surabaya hebat mengeluhkan tidak ada komputer di balai RW 09 Klimbungan yang mana komputer tersebut seharusnya berada di dalam balai RW untuk membantu untuk mengoperasikan laporan KSH,” ucap Bambang.

Saat dikonfirmasi oleh Bambang (istri kader) kepada Noengjick selaku ketua RW 09 Klimbungan kelurahan Peneleh, bahwa memang barang inventaris tersebut telah dijual karena kebutuhan. Kronologi terbongkarnya kasus Dakel sudah lama mulai 24/08/2023.

“Saya melangkah untuk menindaklanjuti permasalahan inventaris Dakel karena merasa kasihan dengan para kader KSH yang sangat membutuhkan komputer untuk mengerjakan tugas tugas yang mereka jalankan. Sedangkan kader KSH fungsi tugasnya melayani masyarakat/warga kepanjangan tangan WALIKOTA / Pemerintah,” tegas Bambang.

Bambang mendengar permasalahan ini bergerak hati untuk membantu, kemudian pergi ke kelurahan Peneleh menemui Bapak Lurah Peneleh untuk konfirmasi menanyakan masalah tersebut.

Kemudian Bapak Lurah merespon dan memberi penjelasan bahwasannya seluruh RW dikelurahan Peneleh mendapatkan semuanya sama dan fungsinya untuk keperluan warga diwilayah setempat, tetapi kenyataannya sama Bapak RW 09 Klimbungan atas nama Nungjick tidak dikonfirmasikan/pemberitahuan kepada kader KSH /warga.

” Saat itu saya menghadap Bapak Lurah Peneleh bernama Skundario Kristiani Saputra, kebetulan waktu dikelurahan ada juga pak RW 09 Klimbungan bernama Noengtjick datang, kemudian dipanggil menghadap diruang Pak Lurah untuk menanyakan permasalahan Dakel,” ungkap Bambang. Selasa (22/08/2023).

Kemudian Pak RW 09 Klimbungan Noengtjick menjawab,”semuanya ada,” terang ketua RW 09.

Seketika, Pak Lurah memerintahkan Pak Hariyanto selaku SatPol PP kelurahan untuk mengecek langsung ke Rumah Pak RW 09 Klimbungan bersama-sama.

“Pak Lurah berpesan kepada saya agar tolong diselesaikan secara baik- baik, lalu Pak Hariyanto selaku SatPol PP menyuruh Inventaris Dakel semuanya ada di Balai RW 09 Klimbungan kelurahan Peneleh, tetapi kenyataannya Barang Inventaris nya banyak yang hilang ini semua ulah siapa….???, ” bebernya.

Untuk diketahui, barang inventaris tersebut merupakan alat untuk menunjang pekerjaan Kader Surabaya hebat RW 09 Klimbungan yang diketuai Ibu Hasanah yang beranggotakan Ibu Yanti, Ibu Marini, Ibu Jaenab, Ibu Sulis, Ibu Wati. Sedangkan Untuk RT setempat tidak pernah dikasih tau bilamana mendapatkan Dakel, RW 09 Klimbungan membawahi 3 RT.

Menurut Bambang, bahwa tindakan ketua RW 09 Klimbungan kelurahan Peneleh tersebut sudah merupakan tindak pidana, karena melakukan penjualan dan tidak sesuai prosedur. Kecuali itu adalah milik pribadi.

“Semua barang milik negara ada aturan mainnya, bukan asal dijual. Ini aset inventaris bukan milik pribadi, Ketua RW 09 Klimbungan harus bertanggung jawab dan diberi sanksi hukum sesuai aturan,” harap Bambang kepada wartawan, kamis (28/03/2024).

Hingga berita ini ditayangkan, berharap kepada pihak terkait agar segera memberikan sanksi tegas dan menindaklanjuti atas hilangnya aset pemerintah.

(Redaksi)