Bar Bernama Camden Kertajaya Masih Jual Miras Saat Bulan Ramadan

Listen to this article

SURABAYA lintasjatimnews.com – Pemerintah Kota Surabaya telah menerbitkan Perwali Surat Edaran (SE) nomor 100.3.4./4839/436.8.6/2024 tentang pelaksanaan ibadah selama bulan suci ramadan tahun 2024 dikeluarkan Walikota Surabaya, Eri Cahyadi.

Rumah makan, hotel, maupun bar dilarang menjual minuman beralkohol selama bulan Ramadan. Demi terciptanya situasi kondusif jelang bulan puasa Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah.

Namun dalam pantauan awak media di sebuah Bar bernama CAMDEN di Jl. Kertajaya indah no 75 Surabaya masih terdapat menjual minuman keras jenis Bir, tindakan tersebut jelas melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Surabaya.

Saat tim investigasi hendak masuk ke dalam Bar yang bernama Camden, pihak penjaga dan resepsionis mengatakan jam operasional clossing atau tutup sampai dengan pukul 12 malam.

“Disini clossing sampai dengan jam 12 malam, disini juga terdapat berbagai minuman dan Snack,” ucap resepsionis.

Kemudian tim investigasi masuk disambut oleh pelayan atau bartender menawarkan berbagai menu minuman dan makanan yang terdapat di Camden.

“Disini ada juga berbagai minuman jenis bir, termasuk bintang dan untuk tempatnya bir tidak pakai sloki melainkan gelas, disini disajikan pakai gelas stainless,” ujar pelayan saat melayani. Minggu (17/03) pukul 23:30 WIB.

Dalam hal ini, tampak jelas dan terang-terangan, apalagi menjualnya di bulan Ramadan. Ini melanggar perda dan aturan dari pemerintah.

Pemkot Surabaya sendiri telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur penutupan tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) selama bulan Ramadan untuk menjaga ketertiban dan ketentraman. Namun, bar Camden dengan tegas melanggar aturan tersebut.

Hingga berita ini ditayangkan, berharap kepada pemerintah kota maupun dinas terkait untuk bertindak tegas dan menindaklanjuti, karena sudah jelas melanggar aturan yang ditetapkan oleh pemerintah.

(Redaksi)