SURABAYA lintasjatimnews.com – Masih maraknya ulah pengetap yang membeli BBM secara berulang di hari yang sama, Keberadaan pengetap BBM, diduga untuk memasok dan untuk memperjualbelikan kembali, lagi-lagi ramai jadi pembicaraan warga.
Ironisnya, di tengah dugaan kelangkaan itu, pengetap BBM tersebut bersubsidi kian menjamur. Hal itu tentu membuat warga mengeluh.
Pasalnya, di tengah situasi panik itu, muncul oknum-oknum tertentu yang berupaya menimbun BBM dan menjualnya kembali dengan harga tinggi.
Dalam modus operandinya, pengetap mengantre BBM bersubsidi SPBU layaknya pemilik kendaraan pada umumnya. Namun, kendaraan yang digunakan dengan Motor laki/motor Lanang agar bisa memuat Pertalite lebih banyak.
“Saat mengisi Pertalite di SPBU, mereka menggunakan motor laki/motor Lanang tersebut secara bolak balik dan langsung memindahkan BBM ke dalam jerigen,” ungkap pantauan media pada Senin (18/03) pukul 03:06 pagi di SPBU 54.601.03 jalan kapas krampung.
Selain itu, dalam pantauan awak media menemukan Dua pengetap dan didapati 6 buah jurigen, tepatnya dalam gang sebelah sekolahan samping SPBU.
Saat dikonfirmasi kepada pihak pengawas SPBU, Iqbal menjawab bahwa dirinya baru berganti shift dengan operator saat istirahat.
” Saya gak tau mas, kalau kita melayani atau ngisi berapa kali,” ucap Iqbal selaku Pengawas.
Sela beberapa waktu tim investigasi menemui operator dari pihak SPBU yang melayani roda dua, ia mengatakan” bahwa di sini hanya SPBU kecil karena hanya melayani pertalite 100 liter saja, jangan disini saja mas yang dipantau, di SPBU lainnya juga masih melayani seperti ini mas,” ucap operator kepada awak media.
Sebagai informasi bahwa, Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan dapat di kenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU Migas : Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana di maksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan di pidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
Setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dapat di kenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b UU Migas : Setiap orang yang melakukan Pengangkutan sebagaimana di maksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan di pidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).
Penyalahgunaan BBM Bersubsidi sebagaimana di atur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58 : Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang di Subsidi Pemerintah di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Hingga berita ini ditayangkan, berharap dari pihak dinas terkait maupun pihak berwajib agar segera memberi sanksi tegas kepada pihak SPBU maupun para Pengetap.
(Redaksi)









