MALANG lintasjatimnews.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Timur menggelar Rapat Focus Group Discussion (FGD) guna menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jasa Transportasi Berbasis Aplikasi. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, yakni pada Selasa hingga Rabu, 8–9 September 2026, bertempat di Hotel Ijen Suites Resort & Convention, Kota Malang.
FGD ini digelar dalam rangka menghimpun masukan serta menyelaraskan regulasi terkait berkembangnya layanan transportasi berbasis aplikasi (online) yang beroperasi di wilayah Jawa Timur. Langkah ini dipandang krusial untuk memberikan kepastian hukum, menjamin keselamatan pengguna jasa, serta menciptakan iklim usaha yang berkeadilan bagi para penyedia layanan maupun pengemudi.
Acara yang diinisiasi oleh DPRD Jatim tersebut mengundang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait dan pemangku kepentingan (stakeholders) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Rangkaian Acara diawali pada Selasa sore (8/9/2026) dengan sesi pembukaan, menyanyikan lagu Indonesia Raya, doa, serta sambutan dari Ketua Bapemperda DPRD Jatim, Yordan M. Batara Goa, ST, M.Si, serta jajaran Pimpinan DPRD Provinsi Jawa Timur.
Dalam sambutannya, Ketua bapemperda jatim Yordan M. Batara Goa St. M .SI Berharap perda segera bisa di selesaikan. Agar bisa di terapkan. “Memang saat ini sedang ada peraturan presiden yang sedang di selesaikan, tapi bukan berarti kita diam saja lalu duduk enak enak saja dan menunggu peraturan yang terbaru. Kekosongan hukum yang ada harus kita isi dengan sesuatu yang positif. Nanti jika tiba tiba perpres nya muncul, dan ada hal hal yang harus di perbaiki ya mari kita perbaiki lagi.” Ungkapnya
Sesi diskusi panel pada Selasa malam menghadirkan dua pakar akademisi sebagai narasumber, yaitu:
Dr. Moh. Saleh, SH., MH. (Akademisi Universitas Narotama)
Dr. Victor Imanuel W. Nelle, SH., MH. (Akademisi Universitas Katolik Darma Cendika)
Menurut Dr. Moh saleh SH. MH. Salah satu pemateri dari akademisi universitas narotama, Pemerintah provinsi Hanya bisa menerapkan teguran tertulis terhadap perusahaan aplikasi yang melanggar perda. Tapi untuk koperasi atau angkutan sewa khusus, pemerintah provinsi bisa melakukan sangsi yang berat. Karena perijinannya masih dalam lingkup provinsi.
Diskusi kemudian dilanjutkan pada Rabu pagi (9/9/2026) dengan
harapan dapat merumuskan kesimpulan akhir pada Rabu siang sebelum seluruh rangkaian acara resmi ditutup.
Puji Waluyo selaku ketua PDOI Jatim sekaligus PJ Geranat’s jatim mengatakan bahwa tujuan perda untuk transportasi online ini memang baik tetapi masih banyak keterbatasan kewenangan lingkup provinsi, karena tetap mengacu cantolan hukum diatasnya yaitu di pusat yang masih dalam proses, Artinya perda ini nantinya tetap akan belum maksimal karena tidak bisa memberi sanksi tegas kepada aplikator di karenakan cantolan hukum di atasnya belum ada regulasi tentang sanksi untuk aplikator. nantinya kedepan pasti juga akan ada perubahan isi perda dengan menyesuaikan hasil regulasi yang di hasilkan oleh pusat.
Naskah akademik, nota penjelasan, serta draft naskah Raperda Penyelenggaraan Jasa Transportasi Berbasis Aplikasi ini juga dapat diakses secara publik melalui laman JDIH DPRD Provinsi Jawa Timur.
Melalui pembahasan mendalam dalam FGD ini, Bapemperda DPRD Jatim berharap Perda yang dihasilkan nantinya mampu menjawab berbagai dinamika dan tantangan moda transportasi modern di Jawa Timur secara komprehensif.
“pembahasan perihal kuota menurut saya itu masih harus ada pembahasan lagi secara intens dengan pemerintah karena sampai detik ini pemerintah tidak mempunyai data valid jumlah driver yang ada di jawa timur, Harusnya pemerintah mengambil langkah awal yaitu menutup dulu pendaftaran mitra baru agar tidak kesulitan menghitung jumlah driver yang ada di jawa timur. jika tidak ditutup pendaftarannya, maka membahas soal kuota adalah omong kosong,
Untuk saat ini saja jumlah driver sudah sangat banyak, pertanyaanya adalah apakah kuota yang akan disediakan oleh pemerintah ini akan berimbang dengan jumlah driver online. itu yg harus mereka pikirkan dulu jangan sampai ada konflik kedepan soal kuota dan jumlah driver di kemudian hari. pungkas Puji Waluyo yang juga ketua umum PDOI Jawa Timur.
Reporter : Mif H









