JAKARTA lintasjatimnews – Perdebatan mengenai arah dan tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali mencuat. Ekonom Konstitusi, Defiyan Cori, menegaskan bahwa indikator kinerja BUMN tidak boleh semata-mata diukur dari perolehan laba (profit). Berdasarkan amanat Pasal 33 UUD 1945, esensi utama kehadiran BUMN adalah untuk mengelola sumber daya negara guna menopang pelayanan publik dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
”Pasal 33 memberikan mandat kepada negara untuk menguasai cabang-cabang produksi penting agar bisa digunakan untuk memberikan pelayanan kepada warganya.
Negara dalam hal ini diwakili oleh BUMN,” ujar Defiyan dalam keterangannya pada, Kamis (30/7), menyoroti esensi konstitusional pengelolaan ekonomi nasional.
Kritik Indikator Kinerja dan Relevansi Model Tiga Fungsi BUMN
Defiyan mengkritisi tren korporatisasi BUMN saat ini yang kerap terjebak hanya pada orientasi pencarian keuntungan (profit-oriented).
Menurutnya, jika amanah konstitusi adalah pelayanan negara, maka ukuran keberhasilan BUMN harus dikembalikan pada sejauh mana perusahaan pelat merah tersebut mampu memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan publik.
”Kalau bicara soal pelayanan, public services dalam konteks penguasaan negara, BUMN mestinya tidak bicara lagi soal laba semata. Besar-kecil laba itu hanyalah bagian dari operasionalisasi pelayanan publik. Kalaupun rugi, harus reasonable,” tegasnya.
Sebagai perbandingan historis, ia merujuk pada pengelolaan BUMN di era kepemimpinan Presiden ke-2 RI, Soeharto, di mana bentuk badan usaha dibagi secara jelas ke dalam tiga fungsi utama:
Perjan (Perusahaan Jawatan): Didanai sepenuhnya oleh pemerintah dan fokus murni melayani masyarakat tanpa berorientasi mencari keuntungan.
Perum (Perusahaan Umum): Dimodali oleh pemerintah dengan fokus ganda, yakni memberikan pelayanan publik sekaligus mencari laba, dengan toleransi kerugian yang wajar (reasonable) selama misi pelayanan terpenuhi.
Persero: Berorientasi pada keuntungan (profit-oriented) dengan kepemilikan saham minimal 51 persen dipegang oleh negara, yang berfungsi sebagai instrumen pembagian kue ekonomi.
Transformasi BUMN dan Keterlibatan Tiga Komponen Negara
Lebih lanjut, Defiyan mengingatkan bahwa BUMN tidak dapat dipisahkan dari negara karena seluruh modal dasarnya bersumber dari keuangan negara.
Dalam perspektif hukum tata negara, modal negara mencakup tiga komponen krusial: pemerintahan, rakyat, dan daerah. Ketiga elemen ini dinilai harus terlibat dalam ekosistem pengelolaan BUMN.
Oleh karena itu, ia menilai agenda transformasi BUMN harus bergeser dari sekadar mengejar akumulasi laba menuju tata kelola yang selaras dengan ayat 1, 2, dan 3 Pasal 33 UUD 1945.
Apresiasi Komitmen Presiden Prabowo Lewat Asta Cita
Menutup pandangannya, Defiyan menyambut baik komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang bertekad mengedepankan pengelolaan sumber daya ekonomi nasional berdasarkan konstitusi dan visi kemandirian bangsa. Langkah ini dinilai sejalan dengan cita-cita para Founding Fathers Republik Indonesia.
”Kalau kita bicara soal kemandirian, kita sudah merdeka, apa mau menggantungkan pada bangsa lain terus? Kita punya SDA, kita punya aset.
Presiden Prabowo Subianto komitmennya sudah benar, dengan mengedepankan Asta Cita 8. Ketika bicara soal negara, kita tidak bicara lagi soal marjin, tapi bagaimana menghidupi dan memajukan kesejahteraan umum,” pungkasnya.
Reporter : Edo









