Konfirmasi Belum Berbuah Jawaban, Dugaan Penanganan Dua Warga Ngawi Masih Menunggu Penjelasan Ditres Siber Polda Jatim

Listen to this article

NGAWI lintasjatimnews – Upaya untuk memperoleh penjelasan resmi terkait informasi yang beredar mengenai dugaan penanganan perkara terhadap dua warga Kelurahan Karangasri, Kabupaten Ngawi, hingga kini belum membuahkan hasil. Surat permohonan konfirmasi dan klarifikasi yang telah dilayangkan kepada Direktur Reserse Siber Polda Jawa Timur, Kombes Pol. Bimo Ariyanto, S.H., S.I.K., belum mendapat tanggapan hingga batas waktu pemberitaan ini diterbitkan.

Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, dua warga berinisial F.L. dan A.Y. diduga diamankan pada Selasa, 23 Juni 2026, sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan GOR Ngawi oleh pihak yang disebut berasal dari Direktorat Reserse Siber (Ditres Siber) Polda Jawa Timur.

Informasi yang berkembang juga menyebutkan, setelah peristiwa tersebut salah seorang yang diduga diamankan masih sempat menghubungi keluarganya melalui sambungan telepon dan mengirimkan foto selfie serta lokasi (share location) yang diduga mengarah ke kawasan Ditres Siber Polda Jawa Timur. Namun, hingga saat ini informasi tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya karena belum ada penjelasan resmi dari pihak berwenang.

Selain itu, di tengah masyarakat turut beredar informasi mengenai dugaan adanya uang sebesar Rp64 juta yang dikaitkan dengan F.L. serta Rp40 juta yang dikaitkan dengan A.Y. Hingga berita ini ditulis, informasi tersebut juga belum dapat diverifikasi melalui dokumen maupun keterangan resmi dari aparat penegak hukum.

Untuk memastikan fakta yang sebenarnya, LintasJatimNews telah mengirimkan surat permohonan konfirmasi dan klarifikasi resmi kepada Ditres Siber Polda Jawa Timur. Dalam surat tersebut, redaksi mengajukan sejumlah pertanyaan terkait ada atau tidaknya penanganan perkara terhadap kedua warga tersebut, status hukum, dasar penyelidikan atau penyidikan, administrasi perkara, barang bukti, hingga perkembangan penanganan perkara apabila memang pernah dilakukan proses hukum.

Namun, hingga batas waktu yang diberikan, Ditres Siber Polda Jawa Timur belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi atas surat konfirmasi yang telah disampaikan redaksi.

Sebagai bagian dari komitmen terhadap Kode Etik Jurnalistik dan prinsip cover both sides, LintasJatimNews tetap membuka ruang bagi Ditres Siber Polda Jawa Timur untuk menyampaikan hak jawab, klarifikasi, maupun hak koreksi. Apabila tanggapan resmi diterima di kemudian hari, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bentuk pemberitaan yang berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan.

(Redaksi)