SIDOARJO lintasjatimnews – Isu dugaan praktik “tangkap lepas” dalam penanganan kasus narkotika kembali mencuat dan menjadi perbincangan di tengah masyarakat Kabupaten Sidoarjo. Kali ini, sorotan mengarah kepada jajaran Satresnarkoba Polresta Sidoarjo setelah beredar informasi mengenai empat orang yang diduga diamankan terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu namun kemudian dipulangkan tanpa kejelasan proses hukum.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, empat orang berinisial V, A, E dan S, diamankan petugas pada Senin malam, 1 Juni 2026, di wilayah Desa Wedoro Klurak, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo. Namun tidak lama setelah diamankan, keempatnya dikabarkan telah kembali ke rumah masing-masing.
Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Pasalnya, hingga kini belum diketahui secara pasti bagaimana status hukum para terduga, hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, maupun tindak lanjut penanganan perkara tersebut.
Sejumlah sumber yang enggan disebutkan identitasnya mengaku mendengar adanya dugaan permintaan sejumlah uang kepada pihak keluarga agar para terduga dapat dipulangkan. Besaran nominal yang disebutkan pun berbeda-beda. Untuk tiga orang terduga disebut sekitar Rp10 juta per orang, sedangkan khusus Vebri disebut mencapai Rp35 juta.
Nilai yang beredar disebut mencapai puluhan juta rupiah. Namun demikian, informasi tersebut masih sebatas keterangan narasumber dan hingga kini belum memperoleh konfirmasi resmi dari pihak kepolisian.
Apabila informasi tersebut benar, maka persoalan ini bukan sekadar menyangkut penanganan perkara narkotika, melainkan juga menyentuh aspek integritas aparat penegak hukum. Praktik penyelesaian perkara melalui transaksi di luar mekanisme hukum berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian yang selama ini berada di garis depan pemberantasan narkoba.
Tim redaksi telah berupaya meminta klarifikasi kepada pihak Satresnarkoba Polresta Sidoarjo terkait kebenaran informasi tersebut, termasuk mengenai status hukum empat orang yang disebut diamankan pada awal Juni lalu. Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi yang diberikan.
Publik kini menunggu jawaban terbuka dari Polresta Sidoarjo untuk menjawab sejumlah pertanyaan yang berkembang di masyarakat, antara lain:
- Apakah benar empat orang tersebut pernah diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Sidoarjo pada 1 Juni 2026?
- Jika benar diamankan, apa status hukum keempat orang tersebut saat ini?
- Apakah dilakukan tes urine, pemeriksaan barang bukti, maupun gelar perkara terhadap mereka?
- Jika tidak ditemukan unsur pidana, apa dasar hukum yang digunakan sehingga mereka dipulangkan?
- Mengapa hingga saat ini tidak ada penjelasan resmi yang disampaikan kepada publik terkait penanganan kasus tersebut?
- Benarkah ada dugaan permintaan sejumlah uang kepada keluarga para terduga agar perkara tidak berlanjut?
- Apakah Propam Polresta Sidoarjo atau Bidang Propam Polda Jawa Timur telah menerima laporan maupun melakukan penelusuran atas isu yang beredar?
- Bersediakah Polresta Sidoarjo membuka kronologi lengkap penanganan perkara guna menghilangkan spekulasi yang berkembang di masyarakat?
Klarifikasi diperlukan untuk memastikan bahwa setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan khusus terhadap pihak tertentu.
Jika memang tidak ditemukan pelanggaran dalam penanganan perkara tersebut, penjelasan resmi dari kepolisian menjadi langkah penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya penyimpangan, maka pemeriksaan internal oleh fungsi pengawasan dan pengamanan (Propam) perlu dilakukan secara transparan dan hasilnya disampaikan kepada publik.
Sebagai institusi penegak hukum, Polri memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap perkara ditangani secara profesional, akuntabel, transparan, dan bebas dari praktik-praktik yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap hukum.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Polresta Sidoarjo maupun pihak-pihak terkait lainnya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Redaksi)









