Kemendagri Dorong Penyempurnaan dan Percepatan Penetapan RKPD Provinsi Banten Tahun 2027

Listen to this article

JAKARTA lintasjatimnews – Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri menyelenggarakan Fasilitasi Rancangan Akhir Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Banten Tahun 2027 secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (17/6).

Kegiatan tersebut dibuka oleh Direktur PEIPD Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Iwan Kurniawan dan diikuti oleh 101 peserta yang terdiri atas perwakilan kementerian/lembaga teknis, Direktorat SUPD lingkup Ditjen Bina Bangda, Bappeda Provinsi Banten, seluruh perangkat daerah Provinsi Banten, serta perwakilan Bappeda kabupaten/kota se-Provinsi Banten.

Pada sambutannya, Direktur PEIPD Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Iwan Kurniawan menyampaikan bahwa fasilitasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) tentang RKPD bertujuan memberikan masukan dan penyempurnaan substansi terhadap rancangan akhir RKPD sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Gubernur.

Iwan juga menyampaikan hasil pengendalian dan evaluasi RKPD Provinsi Banten Tahun 2025 yang menunjukkan realisasi keuangan tercatat mencapai 109,00 persen, melampaui target pagu anggaran yang telah ditetapkan. Sementara itu, capaian kinerja program mencapai 48,99 persen, capaian kinerja subkegiatan sebesar 83,73 persen, tingkat keterisian indikator outcome program sebesar 69,23 persen, dan keterisian indikator subkegiatan sebesar 83,89 persen.

“Hasil tersebut menunjukkan masih adanya kesenjangan antara realisasi keuangan dan capaian kinerja program, sehingga diperlukan peningkatan kualitas perencanaan, pelaksanaan, dan pengukuran kinerja yang lebih berorientasi pada hasil pembangunan,” kata Iwan.

Lebih lanjut, Iwan menegaskan bahwa RKPD merupakan dokumen strategis yang menjadi pedoman pembangunan daerah selama satu tahun, penjabaran tahunan RPJMD, acuan penyusunan program dan kegiatan perangkat daerah, dasar pengendalian kinerja pembangunan, serta pedoman dalam penyusunan dokumen penganggaran daerah.

“Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Banten diharapkan dapat mempercepat penetapan RKPD Tahun 2027 agar tahapan penyusunan APBD dapat berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” imbuh Iwan.

Selain itu, penyusunan RKPD Tahun 2027 harus berpedoman pada Permendagri tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2027 yang berfungsi menjembatani arah kebijakan nasional dalam Rancangan RKP Tahun 2027 dan hasil Rakortekrenbang Tahun 2026 ke dalam perencanaan pembangunan daerah.

Dokumen tersebut juga diharapkan mampu mengakomodasi karakteristik wilayah dan target pembangunan dalam RPJMD 2025–2029.

Pemerintah Provinsi Banten juga didorong untuk memastikan pelaksanaan Program Strategis Nasional (ProSN) dan hasil kesepakatan Rakortekrenbang Tahun 2026 terakomodasi dalam RKPD Tahun 2027 sehingga tetap selaras dengan arah pembangunan nasional.

Sementara itu, Bappeda Provinsi Banten menyampaikan capaian dan proyeksi indikator makro pembangunan daerah, alokasi pendanaan pembangunan tahun 2027, program prioritas daerah yang mendukung kebijakan nasional, dukungan terhadap Program Kawasan Perkotaan Nasional (PKPN), serta capaian dan target indikator kinerja utama daerah.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Provinsi Banten diminta segera melakukan penyempurnaan dokumen rancangan akhir RKPD Tahun 2027 dan menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang RKPD Tahun 2027.

Setelah ditetapkan, salinan peraturan tersebut wajib disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah paling lambat tujuh hari setelah penetapan. Selain itu, Bappeda Provinsi Banten juga diharapkan menyampaikan matriks tindak lanjut atas hasil fasilitasi kepada Ditjen Bina Pembangunan Daerah.

(husni)