SURABAYA lintasjatimnews – Masjid sejak awal sejarah Islam bukan hanya tempat ibadah ritual, tetapi juga pusat kehidupan sosial umat. Di masa Nabi Muhammad Saw., masjid menjadi tempat berkumpulnya masyarakat untuk belajar, bermusyawarah, menyelesaikan persoalan, hingga membantu kaum lemah dan miskin.
Namun dalam sebagian realitas saat ini, fungsi sosial masjid mulai menyempit. Banyak masjid yang aktif dalam ibadah, tetapi belum optimal dalam peran sosial kemasyarakatan. Karena itu, menghidupkan kembali fungsi sosial masjid menjadi kebutuhan penting dalam membangun umat yang kuat, peduli, dan berdaya.
Allah Swt. berfirman dalam Al-Qur’an “Sesungguhnya yang memakmurkan masjid-masjid Allah hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, mendirikan salat, menunaikan zakat, dan tidak takut selain kepada Allah…” (QS. At-Taubah: 18)
Ayat ini menunjukkan bahwa kemakmuran masjid tidak hanya diukur dari ibadah salat semata, tetapi juga dari kepedulian sosial seperti zakat dan amal kebaikan lainnya. Dengan demikian, masjid memiliki peran penting dalam membangun keseimbangan antara ibadah ritual dan ibadah sosial.
Nabi Muhammad Saw. bersabda “Perumpamaan orang-orang beriman dalam hal saling mencintai, menyayangi, dan berkasih sayang adalah seperti satu tubuh; apabila satu ada yang sakit, seluruh tubuh ikut merasakan sakit.” (HR. Muslim)
Hadis ini menggambarkan bahwa umat Islam adalah satu kesatuan sosial yang saling peduli. Masjid sebagai pusat umat seharusnya menjadi tempat yang menghidupkan semangat kepedulian tersebut, sehingga tidak ada jamaah yang terabaikan, tidak ada yang merasa sendiri dalam menghadapi kesulitan hidup.
Menghidupkan kembali fungsi sosial masjid berarti menjadikan masjid sebagai pusat pelayanan umat. Masjid tidak hanya menjadi tempat ibadah, tetapi juga menjadi ruang yang menghadirkan solusi bagi berbagai persoalan sosial. Misalnya, melalui program santunan anak yatim, bantuan untuk kaum dhuafa, layanan kesehatan, hingga pendampingan masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi.
Selain itu, masjid dapat menjadi pusat penguatan solidaritas sosial. Melalui kegiatan seperti penggalangan dana sosial, bakti sosial, dan gerakan kepedulian umat, masjid dapat mempererat hubungan antarjamaah. Ketika masjid aktif dalam kegiatan sosial, maka rasa kebersamaan akan tumbuh kuat, dan kesenjangan sosial dapat diperkecil secara bertahap.
Fungsi sosial masjid juga dapat diperkuat melalui pemberdayaan ekonomi umat. Masjid dapat menjadi tempat pelatihan keterampilan, pengembangan usaha kecil, serta pendampingan ekonomi berbasis jamaah. Dengan demikian, masjid tidak hanya membantu secara langsung, tetapi juga memberdayakan umat agar mampu mandiri secara ekonomi.
Tidak kalah penting, masjid juga harus menjadi pusat penyelesaian masalah sosial secara bijaksana. Melalui musyawarah dan pendekatan kekeluargaan, masjid dapat membantu menyelesaikan konflik sosial, memperbaiki hubungan antarwarga, serta menjaga keharmonisan masyarakat.
Dalam era modern yang penuh tantangan, fungsi sosial masjid justru semakin dibutuhkan. Ketika individualisme meningkat, masjid harus hadir sebagai ruang yang menghidupkan kembali nilai-nilai kepedulian, kebersamaan, dan solidaritas sosial.
Masjid akan menjadi cahaya sosial umat ketika ia tidak hanya menjadi tempat sujud, tetapi juga tempat tumbuhnya kepedulian dan kasih sayang antar sesama.
Penulis Fathurrahim Syuhadi









