BANDAR LAMPUNG lintasjatimnews – Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung menjadi sorotan publik menyusul beredarnya dokumentasi yang memperlihatkan dugaan perilaku tidak profesional oleh salah seorang staf saat jam kerja berlangsung.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (16/4) yang lalu sekitar pukul 11.53 WIB, ketika sejumlah awak media mendatangi kantor Dinas PSDA untuk keperluan administrasi di bagian kepegawaian. Dalam kunjungan tersebut, terlihat seorang pegawai berseragam dinas berada dalam posisi tidak semestinya, yakni duduk santai dengan kedua kaki diletakkan di atas meja kerja.(23/4/26)
Kondisi itu dinilai tidak mencerminkan etika pelayanan publik, mengingat waktu kejadian masih berada dalam jam operasional kantor. Sebagai aparatur sipil negara (ASN), pegawai diwajibkan menjaga sikap dan perilaku sesuai dengan ketentuan disiplin yang berlaku.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, setiap ASN memiliki kewajiban untuk menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat instansi, serta melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme.
Situasi di ruangan sempat berubah ketika pegawai yang bersangkutan menyadari adanya dokumentasi oleh awak media. Beberapa pihak di lokasi disebut meminta agar gambar tersebut tidak dipublikasikan. Namun demikian, awak media menegaskan bahwa dokumentasi dilakukan dalam konteks kontrol sosial dan pengawasan terhadap pelayanan publik.
Pemberitaan ini, menurut pernyataan media, bertujuan mendorong peningkatan kedisiplinan dan profesionalitas di lingkungan birokrasi, bukan untuk menyudutkan individu tertentu.
Sejumlah pihak pun mendesak Kadis Dinas PSDA Provinsi Lampung untuk segera melakukan klarifikasi serta evaluasi internal. Langkah tersebut dinilai penting guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik.
“Diperlukan penanganan yang transparan dan proporsional agar kejadian serupa tidak terulang, sekaligus menjadi pembelajaran bagi seluruh ASN,” ujar perwakilan media dalam keterangannya,(Johan).
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PSDA Provinsi Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait insiden tersebut. Upaya konfirmasi kepada Kadis PSDA Provinsi Lampung juga belum mendapatkan respons.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa profesionalisme dan etika kerja merupakan fondasi utama dalam penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya di lingkungan pemerintahan daerah.
(red/p)









