Ditjen Bina Bangda Kemendagri Perkuat Integrasi PJPK dalam Perencanaan Pembangunan Daerah

Listen to this article

JAKARTA lintasjatimnews – Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri menggelar Workshop Asistensi dan Supervisi Internalisasi Peta Jalan Pembangunan Kependudukan (PJPK) ke dalam Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah, berapa waktu lalu di Hotel Swiss-Belinn Cawang, Jakarta.

Kegiatan ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam memastikan kebijakan pembangunan berbasis kependudukan terintegrasi secara menyeluruh ke dalam dokumen perencanaan daerah seperti RPJMD, RKPD, dan Renstra OPD.

Workshop ini menghadirkan narasumber nasional, di antaranya Direktur Kependudukan dan Jaminan Sosial Kementerian PPN/Bappenas, Muhammad Cholifihani serta Deputi Bidang Pengendalian Penduduk Kemendukbangga/BKKBN, Bonivasius Prasetya.

Pada kesempatan itu, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah (SUPD) IV Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Paudah, menegaskan pentingnya integrasi kebijakan kependudukan dalam perencanaan pembangunan daerah.

“PJPK bukan sekadar dokumen, tetapi instrumen strategis untuk memastikan pembangunan berbasis sumber daya manusia berjalan terarah, terukur, dan berkelanjutan. Ini sangat penting dalam menghadapi bonus demografi dan mewujudkan Indonesia Emas 2045,” ujarnya, dalam rilis yang diterima redaksi, Selasa (14/4/2026)

Ia menekankan bahwa pembangunan kependudukan mencakup lima pilar utama, yakni pengendalian kuantitas penduduk; peningkatan kualitas penduduk; pembangunan keluarga; penataan persebaran dan mobilitas penduduk, serta penataan administrasi kependudukan.

Menurutnya, keberhasilan implementasi PJPK sangat bergantung pada sinergi lintas sektor di daerah. Peran Bappeda dan Sekretaris Daerah menjadi kunci dalam memastikan program lintas OPD dapat terintegrasi secara efektif dalam dokumen perencanaan.

“Tanpa masuk dalam dokumen perencanaan, program tidak akan mendapatkan dukungan anggaran. Oleh karena itu, internalisasi PJPK menjadi sangat krusial,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Kependudukan dan Jaminan Sosial Bappenas, Muhammad Cholifihani, menjelaskan bahwa PJPK merupakan turunan dari Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) yang disusun untuk periode lima tahunan, seperti 2025–2029.

Ia menyoroti pentingnya kesiapan Indonesia menghadapi transisi demografi, termasuk fenomena penuaan penduduk (aging population) yang diproyeksikan semakin meningkat pada tahun 2045.

“Bonus demografi tidak akan otomatis menjadi keuntungan jika tidak dikelola dengan baik. Kita harus menyiapkan kebijakan dari sekarang, termasuk perlindungan sosial dan peningkatan kualitas SDM,” jelasnya.

Selain itu, ia menekankan pentingnya pendekatan inklusif dalam pembangunan kependudukan dengan prinsip no one left behind, sehingga seluruh kelompok masyarakat mendapatkan manfaat pembangunan.

Senada dengan itu, Deputi Bidang Pengendalian Penduduk Kemendukbangga/BKKBN, Bonivasius Prasetya, mengapresiasi capaian pemerintah daerah yang telah menyusun dokumen pembangunan kependudukan.

“Dalam waktu singkat, lebih dari 200 kabupaten/kota telah menyusun dokumen kependudukan. Ini capaian luar biasa. Namun tantangan berikutnya adalah memastikan dokumen tersebut benar-benar diimplementasikan dalam perencanaan dan penganggaran,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa ketahanan demografi dan ketahanan keluarga menjadi fondasi utama dalam memperkuat pembangunan nasional.

“Negara akan kuat jika memiliki penduduk yang berkualitas dan keluarga yang tangguh. Di sinilah pentingnya PJPK sebagai panduan kebijakan yang terukur,” tambahnya.

Ditambahkan, Kemendukbangga/BKKBN akan terus memperkuat sinergi lintas sektor melalui pembangunan keluarga berbasis siklus hidup guna memastikan setiap tahapan kehidupan penduduk Indonesia terlindungi, produktif, dan sejahtera secara berkelanjutan.

(mhusni)