Dugaan Pelepasan Tersangka Judi Online, Tiga Warga Magetan Bebas oleh Oknum Polda Jatim

Listen to this article

MAGETAN lintasjatimnews – Dugaan praktik pelepasan kembali mencuat dalam penanganan perkara judi online di Jawa Timur. Tiga pria asal Kabupaten Magetan disebut-sebut dibebaskan setelah diduga menyerahkan uang puluhan juta rupiah kepada oknum aparat di Polda Jawa Timur.

Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, ketiga pria tersebut berinisial Br, Nn, dan Rf. Mereka diamankan pada Selasa (6/1/2026) sekitar jam 5 sore di Desa Bonggang, Kecamatan Poncol, Kabupaten Magetan.

Setelah ditangkap, tiga terduga dibawa ke Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan keterlibatan dalam aktivitas judi online. Namun, hanya berselang satu hari, tepatnya pada Rabu (7/1/2026), ketiga terduga tersebut disebut telah dilepaskan.

Setelah ditangkap, ketiganya dibawa Polda Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan. Namun, proses tersebut menuai tanda tanya lantaran keesokan harinya, Rabu (7/1), mereka disebut sudah kembali menghirup udara bebas.

Cepatnya proses pembebasan ini memicu spekulasi di tengah masyarakat. Sejumlah sumber menyebut adanya dugaan aliran dana mencapai puluhan juta rupiah yang berkaitan dengan pelepasan ketiga terduga. Meski demikian, informasi tersebut masih sebatas klaim dan belum terverifikasi secara resmi.

Jika benar terjadi, praktik semacam ini tidak hanya mencederai rasa keadilan publik, tetapi juga berpotensi melanggar aturan hukum yang berlaku, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta kode etik profesi kepolisian.

Kasus ini pun menambah catatan kritis terhadap penanganan perkara, khususnya terkait judi online yang selama ini menjadi fokus pemberantasan aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Jawa Timur belum memberikan klarifikasi resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memastikan kebenaran informasi sekaligus menjaga transparansi penegakan hukum.

(red)