SURABAYA lintasjatimbews – Dunia perpolitikan Nasional digegerkan dengan keluarnya Putusan MK terbaru persis sehari berselang pasca deklarasi KIM Plus yang mengusung Ridwan Kamil dan Suswono sebagai Calon Kada DKI Jakarta.
Putusan MK terbaru terutama Putusan MK Nomer 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambamg batas electoral treshold dengan memberikan kesempatan dan ruang bagi Parpol atau Gabungan Parpol yang tidak memiliki keterwakilan kursi untuk bisa mengajukan Calon Kepala Daerah, sepertinya berpotensi membuyarkan hegemoni kekuatan Politik kelompok tertentu.
Dengan berbasis perhitungan jumlah Daftar Pemilih Tetap ( DPT ) yang dikorelasikan secara Linier dengan prosentase perolehan suara Sah Parpol atau gabungan Parpol seakan akan menguhur Mimpi kalangan Mayoritas Partai Partai yang bergabung terutama dalam KIM Plus.
Hanya selisih jam saja dengan keputusan MAKI Jatim untuk melakukan Gugatan Judicial Review ke Mahkamah Agung (MA) berkenaan dengan UU No 532 tahun 2024,pada Bab II yang mengatur rincian dan tahapan jadwal Calon Perseorangan.
Gugatan ke MA tetap akan dilanjutkan MAKI Jatim dengan berbekal adanya permohonan salah satu klien dari Calon Bupati yang memberikan kuasa hukum kepada MAKI Jatim untuk mengupas dan meng ‘GOL’ kan jadwal pendaftaran Calon Independent harus leboh mundur daripada pasca jadwal calon Kada dari Parpol atau gabungan Parpol.
MAKI Jatim berharap,dengan gugatan tersebut berpotensi akan memininalisir bahkan meniadakan potensi Kotak Kosong mengingat biaya pelaksanaan Pilkada di satu Kabupaten saja bisa tembus sampai 80 Milyard lebih.
Melihat fenomena perpolitikan Nasional dan bagaimana kemudian DPR melalui Baleg berusaha membendung atau berusaha tidak mematuhi putusan MK dengan berbagai macam alasan dan cara,hal ini menjadi gambaran ilustrasi hari Keprihatinan Perpolitikan Nasional.
Dalam menyikapi fenomena diatas,MAKI Jatim menyerukan kepada Masyarakat yang memiliki Hak Pilih atau masuk dalam Daftar pemilih Tetap ( DPT ) untuk bersama sama melakukan aksi penolakan terhadap prlaksanaan Pilkada November 2024 nanti.
MAKI Jatim bersama sama Masyarakat akan aktif melakukan sosialisasi Boikot Pilkada 2024 dengan tidak menggunakan Hak Pilihnya dalam kontestasi Pilkada 2024.
” Masyarakat atau Rakyat Indonesia merupakan pemegang Kedaulatan tertinggi dalam preambul UUD 1945 dan itu tidak terbantahkan,” ujar Heru MAKI.
Sudah saatnya juga,kita bersama sama.buktikan bahwa apapun aplikasi kontestasi politik yang ada,apapun pilihannya,apapun anggaran yang digunakan,apapun sosialisasinya,semua tidak ada artinya ketika Masyarakat memilih untuk tidak berperan serta dalam Pilkada 2024 demgan tidak menggunakan Hak Pilihnya.
MAKI Jatim akan melakukan sosialisasi berisi penyampaikan kondisi Bangsa saat ini dan bagaimana Penguasa serta Konstruksi Hukum bisa ‘dimainkan” dengan enak tanpa mengindahkan norma norma berbangsa dan bernegara lagi.
Heru MAKI menambahkan,untuk mengembalikan kedaulatan rakyat tertinggi kepada Rakyat Indonesia dan mengaktualisasikan dengan seruan untuk bersama sama sepakat dengan tagar #Boikotpilkadaserentak.
” biarkan mereka bersiLat lidah menunjukkan kepiawaian politiknya,tapi semuanya akan muspro atau tidak ada gunanya kepintaran dan keliaaian dalam berpolitik ketika RAKYAT TIDAK M3NGGUNAKAN HAK PILIHNYA DALAM PILKADA SERENTAK NOVEMBER 2024,” Tegas Heru MAKI.
Reporter: arahman