Sidang Perdana Gugatan CV. Kraton Resto (Sangria Resto) Tergugat Ellen Sulistyo

Listen to this article

SURABAYA lintasjatimnews.com – Sidang perdana pembacaan gugatan perkara perdata No.684/Pdt.G/2023/PN Sby setelah mediasi gagal dengan permintaan aneh tergugat Ellen Sulistyo, dimana penggugat seolah-olah bersalah dan diminta Tergugat II untuk memberikan ganti rugi materiil dan immateriil. Faktanya Ellen Sulistyo (Tergugat I) yang wanprestasi terhadap Penggugat dan Tergugat II (20/09/23).

Hal ini tercermin pada usulan perdamaian perkara perdata No.684/Pdt.G/2023/PN Sby yang disampaikan Kuasa Hukum Tergugat I (Ellen Sulistyo SE) , yakni Priyono Ongkowijoyo SH kepada Penggugat pada agenda Mediasi.

Sehabis sidang, Kuasa Hukum Penggugat, yakni Arief Nuryadin S.Pd., SH., MM. menyatakan, bahwa dengan dimulainya sidang perkara wanprestasi ini, akan semakin terbuka di Pengadilan penyebab ditutupnya Sangria Resto oleh Kodam V/Brawijaya (Turut Tergugat II). kewajiban Penggugat melalui Tergugat II telah menyerahkan pembayaran PNBP yang telah dinilai oleh KPKNL Surabaya sebesar Rp. 450 juta/3 Tahun namun ditolak oleh Aslog Kodam V/Brawijaya (Kolonel CZI Srihartono).

Menurut permenkeu 115/PMK.06/2020 bahwa pembayaran PNBP diterima lebih dulu sebelum penandatanganan perjanjian. Dengan ditolaknya pembayaran PNBP oleh Aslog menimbulkan dampak kerugian Negara, padahal Mitra sdh beretikat baik untuk membayarnya agar tidak ada kerugian negara.

Seperti diketahui saat ini Sangria resto dipagarin seng oleh Kodam V/Brawijaya yang sebelumnya dipasang tenda dan spanduk, ditutup sehingga Sangria resto tidak dapat beroperasi.

Mitra Kodam V/Brawijaya selama ini sdh mengikuti prosedur syarat administrasi, namun belum dapat meneruskan karena berbagai alasan, secara hukum Tanah dan Bangunan Jalan Dr Sutomo No 130 Surabaya merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang dikelola oleh MENKEU dan penggunanya adalah Kodam V/Brawijaya.

Menkeu (KPKNL) telah memberi persetujuan pemanfaatan oleh CV Kraton Resto dgn surat tertanggal 28 April 2023 kepada Kodam V/Brawijaya, namun patut disayangkan dan dipertanyakan alasan Kodam V/Brawijaya (Turut Tergugat II) tidak merealisasikan kepada mitra CV. Kraton Resto, bahkan menyegel resto pada tanggal 12 mei 2023, dan dilanjutkan dengan menutup dengan seng pada tanggal 15 September 2023. Tutur Arief.

Reporter: ahmad