PALEMBANG lintasjatimnews.com – karena Membangkang dan tidak patuh kepada Putusan Eksekusi Pengadilan Negeri Lahat demikian disampaikan Patar Sihotang SH MH Ketua Umum PKN pada saat Konfrensi Pers, setelah keluar dari Kantor Dirkrimsus di Jl Jenderal Sudirman Kota Palembang dini hari Tanggal 15 Mei 2023.
Patar Menjelaskan Berdasarkan Putusan eksekusi dan Berita acara Eksekusi dari Pengadilan negeri Lahat sumatera selatan, kami Pemantau keuangan Negara PKN secara Resmi Melaporkan Oknum 3 Kepala Desa nyaitu kades Jadian Lama dan kepala Desa Geramat dan Kepala Desa Pengentaan di kabupaten lahat, karena diduga melanggar Pasal 52 UU No 14 Tahun 2008 tentang Tindak pidana khsusus keterbukaan informasi dengan Modus tidak memberikan dokumen Informasi yang di mohonkan PKN yang sudah melalui proses persidangan dan sudah berkekuatan tetap ,demikian Ucap Patar sihotang kepada awak Media di Halaman kantor Dirkrimsus Polda Sumatera Selatan.
Patar Sihotang menyampaikan, Berawal dari Informasi Masyarakat Kepada Pemantau Keuangan Negara PKN melalui Surat maupun email dan media sosial lainnya yang menyampaikan bahwa ada oknum kepala Desa melakukan penyimpangan terhadap dana desa dan tidak transparan terhadap pengunaan APBDEs.
Atas dasar Informasi tersebut kami melakukan Telaahan staf dan Membuat Perencanaan dan Pelaksaan Observasi dan sesuai Standart Operasional Prosedur [SOP] sebelum melaksanakan pengawasan masyarakata atau investigasi kelapangan.
Para Tim Kabupaten atau lapangan harus di bekali dengan pengetahuan Hukum atau regulasi dan data data informasi (dokumen) awal sebagai pedoman dan petunjuk tim lapangan.
Patar Menjelaskan Bahwa untuk memenuhi SOP Investigasi Tersebut, PKN melakukan permintaan Informasi Publik kepada 3 Kepala Desa, adapun informasi yang kami Minta adalah antara lain APBDES dan Laporan Pertanggung Jawaban APBDES dan Laporan Aset dan Laporan penggunaan Covid 19.
Namun pada surat pertama 3 kepala Desa tersebut tidak merespon sehingga kami membuat Surat keberatan kepada Para kepala Desa, dan itu juga tidak di respon sehingga PKN melanjutkan Gugatan ke komisi Informasi Provinsi Sumatera selatan sesuai mekanisme yang di atur pada UU no 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi dan Perki 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi.
Bahwa Setelah mengikuti 4 kali persidangan maka Komisi Informasi sumatera Selatan memutuskan dengan Putusan Nomor dengan amar Putusan Menyatakan Informasi yang di mohonkan oleh Pemohon adalah terbuka untuk umum dan termohon kepala Desa 007 /V/KIPPROV SUMSEL –PS-AA/2021 dan 008 /V/KIPPROV SUMSEL –PS-AA/2021 dan 009/V/KIPPROV SUMSEL –PS-AA/2021 setelah 14 hari kerja ke 3 putusan ini incrach atau berkekuatan tetap, selanjutnya tim PKN di Lahat mendatangi ke 3 kepala Desa tersebut untuk mengambil dokumen hasil putusan , namun tidak di berikan dengan alasan dilarang oleh atasan karena yang berhak mengambil dokumen tersebut adalah Inspektorat dan BPK RI dan Camat.
Patar menjelaskan Karena ke 3 Kades tersebut tidak memberikan Maka PKN terpaksa melakukan Eksekusi Paksa dengan sesuai Peraturan mahkamah agung no 2 tahun 2011 ,selanjutnya PKN mengajukan Permohonan eksekusi agar di lakukan eksekusi sesuai Putusan Komisi Informasi dan selanjutnya ketua Pengadilan negeri lahat mengabulkan permohonan eksekusi dengan penetapan eksekusi nomor No 1/EKS/KIP2023/PN LHT dan No 02 /EKS/KIP2023/PN LHT dan No 03 /EKS/KIP2023/PN LHT . oleh Pengadilan negeri lahat memanggil 2 kali para kepala Desa ,namun tidak pernah datang dengan alasan tidak jelas sehingga oleh ketua pengadilan Memutuskan untuk membuat penetapan eksekusi Paksa ke Kantor 3 kepala Desa tersebut .
Patar menyampaikan bahwa Pada hari Jumat tanggal 14 April 2023 Tim Juru Sita Pengadilan negeri Lahat beserta Tim PKN Antara lain Patar Sihotang dan Andimuliansiah dan Hasnan berangkat ke Kantor 3 Desa tersebut dan bertemu dengan Kepala desa dan perangkat nya , setelah Juru sita membacakan Putusan eksekusi dan menyampaikan maksud dan Tujuan Eksekusi ini , Masing Masing 2 kepala Desa dan 1 Sekdes menyampaikan bahwa Dokumen Informasi yang dimohonkan PKN sesui Putusan Komisi Informasi dan Putusan penetapan pengadilan negeri lahat ,tidak dapat di berikan karena tidak ada di kantor dan tidak di kuasai , selanjutnya pernyataan para kades dan sekdes di tuangkan dalam BERITA ACARA EKSEKUSI dan di tanda tangani bersama dari Juru sita pengadilan dan Para Kades dan Sekdes dan Tim PKN sebagai Pemohon.
Patar sihotang menjelaskan dengan barang Bukti Berita acara Eksekusi pengadilan negeri lahat yang menyatakan secara resmi tidak memberikan ,maka menurut Hukum Unsur unsur pasal 52 UU No 14 tahun 2008 sudah terpenuhi ,dengan bunyi lengkap nya pasal 52
Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)
Dan berdasarkan ini kami melaporkan ke dirkrimsus Polda Sumatera selatan dan untuk melengkapi laporan kami lampirkan juga Putusan Komisi Informasi dan Putusan Pengadilan negeri Lahat demikian ucap patar sihotang
Patar Sihotang berharap , agar Penegak hukum penyidik dirkrimsus benar benar memproses kasus ini sampai ke persidangan ,sebagai efek jera kepada seluruh kepala desa yang ada di dindonesia dan badan public dan para penguasa dan pejabat agar payuh dan taat kepada UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi dengan tujuan agar tercapai budaya keterbukaan Informasi dan transparansi sehingga tercapai kesejateraan dan keadilan masyarakat Indonesia sesuai Tujuan kemerdekaan republic Indonesia ,demikian di sampaikan Patar sihotang sambil memperlihatkan Bukti laporan ke dirkrimsus kepada awak media pers di lapangan Dirkrimsus Polda Sumatera selatan ,selanjutnya Mohon pamit karena akan melanjutkan perjalanan ke bandara Sultan Mahmud Badaruddin II International Airport menuju Halim perdana kusuma
Reporter jm