MAKASSAR lintasjatimnews.com – Forum kajian mahasiswa Lintas Makassar (FKMLM) Melakukan Aksi unjuk rasa di depan pintu masuk kantor UPT Samsat Makassar jalan Andi Mappanyukki pada Rabu 15 Februari 2023 sekitar pukul 14:30 WITA.
Saat melakukan orasi koordinator jendral FABLO mengatakan bercerminlah pada kondisi negara saat ini banyak problem yang tak kunjung terselesaikan.
Menurut FABLO termasuk banyak gelas yang mengalih fungsikan kekuasaan menjadi sarana untuk mengakumulasi modal sebanyak-banyaknya untuk kepentingan pribadi,” imbuhnya.
Lanjut fablo kelompok tertentu tanpa memikirkan bagaimana kondisi sosial yang terjadi di mana permasalahan inilah yang kemudian harus diberantas karena berpotensi besar memenjarakan cita-cita negara yaitu kesejahteraan rakyat kolektif,”Jelasnya.
Tindakan pemungutan liar atau pungli merupakan bagian dari pada tindakan korupsi yang dapat menyebabkan instabilitas dan kerugian di berbagai pihak mulai dari tercorengnya nama baik instansi yang di dalamnya terdapat oknum yang bahkan pungutan liar dengan kerugian yang dirasakan oleh masyarakat bagian dari pada tindakan korupsi,”Ungkapnya.
Menurut Pablo tugas pokok dan fungsi Samsat bertujuan memberikan pelayanan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor pembayaran pajak atas kendaraan bermotor dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan secara terintegritas dan terkoordinasi dengan cepat tepat transparan serta akuntabel dan informatif.
Namun di dalam tubuh Samsat kota Makassar terjadi tindakan melanggar hukum yang sangat merugikan masyarakat yakni tindakan pungli tersebut berawal dari laporan beberapa orang dengan inisial mi 30 tahun yang melakukan perpanjangan STNK untuk kendaraan roda dua di kantor Samsat kota Makassar pada saat itu tarif pajak dipatok oleh oknum pihak Samsat Kota Makassar.
Pada saat itu tarif yang dipatok oleh pihak oknum Samsat kota Makassar 200.000 ribu sedangkan kalau mengacu pada PP nomor 60 tahun 2016 biaya perpanjangan STNK hanya sebesar 100.000 kemudian laporan dari masyarakat yang berinisial ( DT 42 TAHUN ), yang melakukan perpanjangan STNK kendaraan roda empat di mana saat itu oknum pihak Samsat kota Makassar mematok harga sebesar Rp.350.000.
Sedangkan jika kita merujuk pada PP nomor 60 tahun 2016 biaya perpanjang STNK untuk kendaraan roda empat hanya sebesar Rp.200.000 jelas hal tersebut menggambarkan bagaimana di dalam tubuh Samsat kota Makassar terdapat upaya pungli yang terjadi secara masif dan sistematis.”Pungkasnya.
Reoorter arifin