Kapolsek Sukorame Hadiri Sosialisasi Pencegahan Korupsi Dengan Team Saber Pungli Kabupaten Lamongan

Listen to this article

LAMONGAN lintasjatimnews – Kapolsek Sukorame menghadiri sosialisasi pencegahan korupsi dengan Team Saber Pungli (Sapu Bersih Pungutan Liar) Kabupaten Lamongan. Kegiatan ini bertempat di Pendopo Kecamatan Sukorame, Senin (29/11/2022)

Kegiatan Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) ini dihadiri Kapolsek Sukorame AKP Galuh Max, Danramil Sukorame Kapten Inf Yusniadi, Camat Sukorame Eko Adi, Kepala Desa dan Sekdes Sekecamatan Sukorame. Hadir juga Kepala Puskesmas Sukorame, Koorwil Dinas Kecamatan Sukorame. Kepala KUA Sukorame, Ketua PL Sukorame dan Staf.

Sementara Team Saber Pungli (Sapu Bersih Pungutan Liar) dari Kabupaten Lamongan dihadiri Kasi Pidum Condro Maharanto SH MH, Kanit 2 Pidkor Ipda Muhammad Yusuf SE MH dan Bawasda Kabupaten Lamongan Ibu Tiyar.

Kapolsek Sukorame AKP Galuh Max menjelaskan bahwa menurut Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 Pasal 2, tugas Satgas Saber Pungli untuk memberantas pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan kemanfaatan personil satuan kerja dan sarana prasarana baik dalam kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.

Lanjutnya, Satgas Saber Pungli (Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar) dibentuk pada tanggal 28 Oktober 2016 yang terdiri dari gabungan kementerian dan beberapa lembaga di Indonesia

Dijelaskan oleh AKP Galuh Max bahwa pungli ataupun pungutan liar adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang, pegawai atau pejabat pemerintah dengan meminta pembayaran sejumlah uang yang tak pantas ataupun tidak berdasarkan kepada persyaratan pembayaran yang ada.

Kemudian, faktor penyebab terjadinya pungutan liar dituturkan AKP Galuh Max yakni penyalahgunaan wewenang, faktor mental, faktor ekonomi, faktor kultural dan budaya organisasi.

“Terbatasnya sumber daya manusia, lemahnya sistem kontrol dan pengawasan oleh atasan, serta pelaku dituntut untuk menyetorkan sebagian hasil pungutannya kepada oknum,” ungkapnya

Terkait dengan berapa tahun penjara pungli dijelaskan AKP Galuh Max, maka mereka yang melakukan akan diancam hukuman 15 tahun, Pasal 2 ayat 1 untuk primernya, dan subsidernya Pasal 3 UU 31/1999 dan UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi

“Dilaksanakan giat Sosialisasi Sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli) bertempat di Pendopo Kecamatan Sukorame ini dapat berlangsung aman dan kondusif,” pungkas AKP Galuh Max

Reporter : Fathurrahom Syuhadi