TUBAN lintajatimnews – Problem pernikahan dini (Pernikahan anak dibawah usia 19 tahun menurut UU No 16 th 2019) di kabupaten Tuban cukup tinggi, sepanjang tahun 2020 lalu tercatat sebanyak 564 perkara permohonan yang ditangani oleh Pengadilan Agama (PA) Tuban dan pada tahun 2021, kasus tersebut naik tipis menjadi 575. Sedangkan pada tahun 2022 ini, sampai akhir Bulan Juli lalu PA telah menerima kurang lebih 313 kasus permohonan diska.
“Artinya permohonan penikahan anak usia kurang dari 19 tahun masih cukup tinggi dan ini masih menjadi PR bagi Pemerintah Kabupaten Tuban,” kata Rr. Immamul Muttakhidah, Ketua Divisi Media Online & Dakwah Digital LDK PDM Tuban, Minggu (17/08/22).
Lulusan S2 Pendidikan Matematika Universitas Bengkulu ini menyebutkan faktor pernikahan dini sering terjadi diantaranya kondisi sosial budaya, misalnya menikah untuk menghindari pacaran, menikah untuk mengisi kegiatan mereka yang putus sekolah bagi anak perempuan dan menikah karena anak lelaki mereka sudah bekerja, padahal tentunya pekerjaan bukan syarat utama sebuah pernikahan.
“Karena motif ekonomi, ini sering menjadi faktor paling besar dampaknya bagi anak perempuan karena mayoritas pernikahan dini anak perempuan adalah untuk mengurangi beban ekonomi keluarga, apalagi pihak laki-laki dianggap sudah bekerja atau dari keluarga berada,” jelasnya.
Menurut aktivis perempuan muda dan peneliti lepas ini, setidaknya ada dua dampak besar dari pernikahan dini, yaitu dapat melahirkan anak-anak yang tidak terdidik atau memperoleh pendidikan yang tidak tepat serta terjadinya perceraian yang dapat membuat anak-anak terlantar nantinya.
“Perlu sebuah pendekatan normatif dan pendekatan budaya-sosial penting untuk membantu meningkatkan kesadaran masyarakat guna mencegah dampak buruk pernikahan dini, kurangnya pemahaman tentu saja karena kurangnya ilmu pengetahuan yang cukup dalam hal persiapan anak menuju pernikahan,” ujar perempuan yang juga aktivis ‘Aisyiyah Tuban ini.
“Dampak paling besar pernikahan dini terhadap keluarga, adalah beban finansial dan Pendidikan. Pernikahan dini yang belum siap secara ekonomi maka beban ekonomi akan dilimpahkan kepada keluarga, demikian juga dengan Pendidikan. Seperti a cycle of poverty, bukan hanya kemiskinan yang bisa diwariskan tetapi juga pendidikan, misalnya cara pengasuhan. Ada empat fungsi yang harus dijalankan agar rumahtangga berjalan baik yaitu fungsi biologis, agama, Pendidikan, dan ekonomi,” ujarnya.
Dia menegaskan, jika keempat fungsi tersebut tidak berjalan maka kondisi pernikahan tersebut tidak sehat dan dapat menyebabkan perceraian, dan kematangan untuk menjalankan fungsi-fungsi ini hanya dimiliki oleh orang dewasa.
“Sebab kurangnya ilmu pengetahuan dan kesiapan biologis maka kesehatan alat reproduksi wanita juga dipertaruhkan. Untuk mencegah pernikahan dini yaitu melalui pendidikan, persiapan mental, biologis, agama, dan kemandirian ekonomi agar dapat menjalankan fungsi keluarga dengan baik. Pernikahan merupakan Mitsaaqan ghaliidzo (perjanjian yang kokoh) yang diikat oleh cinta, amanah, kasih sayang, maka harus dijalankan oleh dua orang dewasa yang memang sudah memenuhi syarat dan siap melaksanakannya,” tutupnya.
Reporter (KS)









