JAKARTA lintasjatimnews – Humas BKN, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan, menyampaikan duka cita mendalam atas gugurnya tiga pegawai Pemerintah Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, yang menjadi korban penembakan di Distrik Muliama, Kabupaten Jayawijaya, Rabu 09 September 2026. Ketiga korban merupakan pegawai pada Dinas Pertanian Kabupaten Jayawijaya yang tengah menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat. Ketiganya meninggal dunia setelah menjadi korban penembakan yang diduga dilakukan oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB).
Terkait kejadian tersebut, Kepala BKN, Prof. Zudan, menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban, rekan kerja, serta seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Jayawijaya. Ia menegaskan bahwa BKN akan memastikan negara hadir dalam memberikan penghormatan sekaligus memenuhi hak kepegawaian para ASN yang gugur saat menjalankan tugas. “BKN menyampaikan duka cita yang mendalam atas gugurnya para ASN yang sedang menjalankan tugas dan pengabdian kepada masyarakat. Mereka telah memberikan pengabdian terbaik bagi negara dan masyarakat. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan,” ujar Prof. Zudan, Jumat (11/09/2026).
BKN saat ini berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Jayawijaya dan pihak terkait untuk mempercepat proses administrasi kepegawaian para korban. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari tanggung jawab BKN dalam memastikan hak-hak kepegawaian korban dan keluarga yang ditinggalkan dapat diproses secara cepat, cermat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Ini bukan semata-mata proses administrasi tetapi wujud penghormatan negara terhadap pengabdian seorang ASN, dan ada hak keluarga yang harus kita pastikan terpenuhi. BKN akan memberikan dukungan sesuai kewenangan kami dan mempercepat proses yang menjadi hak para korban serta keluarga yang ditinggalkan. Negara memastikan penghargaan dan perlindungan hak diberikan kepada ASN yang gugur dalam menjalankan tugas,” tegas Prof. Zudan.
Pemenuhan hak tersebut sekaligus merupakan bentuk penghargaan negara atas pengabdian ASN yang gugur dalam tugas. Sesuai ketentuan yang berlaku, ASN yang dinyatakan tewas dalam menjalankan tugas dapat memperoleh hak kepegawaian, antara lain kenaikan pangkat anumerta setingkat lebih tinggi serta hak pensiun bagi janda/duda atau ahli waris. Selain itu, terdapat hak keuangan yang dapat diberikan sesuai persyaratan, antara lain santunan kematian akibat kecelakaan kerja, uang duka, biaya pemakaman, dan bantuan beasiswa bagi ahli waris.
BKN juga memastikan proses penetapan hak tersebut dilakukan dengan memperhatikan kelengkapan administrasi dan status kepegawaian masing-masing korban. Adapun penetapan seluruh hak pemenuhan kepegawaian tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai ASN Jo. PP Nomor 66 Tahun 2017; dan Peraturan Kepala BKN Nomor 5 Tahun 2016 tentangPedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat, dan Penyakit Akibat Kerja serta Kriteria Penetapan Tewas bagi Pegawai ASN.
Di samping itu, BKN menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya atas dedikasi ketiga korban yang tetap menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat hingga akhir hayat. Tugas pelayanan tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab ASN dalam menghadirkan pelayanan negara kepada masyarakat, termasuk di wilayah yang memiliki tantangan tugas yang tidak ringan. “Pengabdian mereka adalah bagian dari pengabdian keluarga besar ASN kepada negara. Kita menghormati jasa mereka dan memastikan negara hadir bagi keluarga yang ditinggalkan,” ujar Prof. Zudan.
BKN juga berharap proses penyelidikan atas peristiwa tersebut dapat dilakukan secara menyeluruh oleh pihak yang berwenang sehingga memberikan kepastian dan keadilan bagi para korban serta keluarga yang ditinggalkan.
(mhusni)









