KOLAKA lintajatimnews – Aktivitas penambangan tanah yang diduga masuk kategori pertambangan batuan atau galian C di Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, menuai sorotan.(9/9/26)
Aktivitas tersebut diduga tetap berjalan meski legalitas perizinannya dipertanyakan. Warga setempat menyebut sejumlah alat berat jenis excavator dan armada truk terlihat beroperasi dan mengangkut material tanah dari lokasi tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebut, aktivitas pertambangan itu diduga berkaitan dengan seorang pengusaha yang cukup dikenal di Kabupaten Kolaka berinisial F, atau yang disebut warga dengan nama Firman.
Namun, informasi mengenai kepemilikan maupun legalitas kegiatan tersebut masih perlu dibuktikan melalui dokumen perizinan resmi dan pemeriksaan dari instansi berwenang.
Sorotan juga diarahkan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum. Muncul pertanyaan, apakah aktivitas tersebut telah mengantongi seluruh perizinan yang dipersyaratkan atau justru berjalan tanpa izin yang sah.
Pasalnya, kegiatan pertambangan mineral dan batuan di Indonesia berada dalam rezim hukum pertambangan yang mengatur perizinan, wilayah pertambangan, kewajiban lingkungan, hingga pengawasan dan sanksi.
Aturan Pertambangan Bukan Sekadar Formalitas
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kegiatan pertambangan memiliki mekanisme perizinan dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha.
UU tersebut juga mengatur kembali perizinan dalam pengusahaan mineral dan batuan serta memperkuat aspek perlindungan lingkungan, reklamasi, pascatambang, pembinaan dan pengawasan. (JDIH ESDM)
Selain itu, pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan saat ini juga diatur dalam PP Nomor 96 Tahun 2021, yang telah mengalami perubahan, termasuk melalui PP Nomor 25 Tahun 2024 dan PP Nomor 39 Tahun 2025. (JDIH ESDM)
Dengan demikian, jika benar terdapat kegiatan penggalian dan pengangkutan material pertambangan tanpa izin yang dipersyaratkan, persoalannya bukan sekadar aktivitas pengambilan tanah biasa, tetapi dapat masuk dalam ranah pelanggaran ketentuan pertambangan.
Karena itu, publik patut mempertanyakan dokumen legalitas apa yang menjadi dasar kegiatan tersebut, termasuk perizinan pertambangan, kesesuaian lokasi, serta kewajiban lingkungan yang harus dipenuhi.
Nama Pengusaha Disebut, Pilih Bungkam
Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat atau SMS mengenai aktivitas tambang galian tanah yang disebut-sebut dikelolanya, F alias Firman belum memberikan tanggapan.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada penjelasan dari pihak F mengenai status perizinan, lokasi kegiatan, maupun kapasitasnya dalam aktivitas tersebut.
Konfirmasi juga telah diupayakan kepada salah satu aparat penegak hukum terkait dugaan aktivitas pertambangan tersebut. Namun, hingga berita ini dipublikasikan, belum diperoleh jawaban.
Sikap bungkam tersebut tentunya belum dapat dimaknai sebagai pengakuan maupun pembenaran atas informasi yang beredar.
APH Diminta Tidak Tutup Mata
Masyarakat berharap pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum tidak tinggal diam dan segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi.
Jika aktivitas tersebut memiliki izin, pemerintah diharapkan dapat menjelaskan secara terbuka jenis izin, pemegang izin, luas wilayah, masa berlaku, serta dasar hukum kegiatan pertambangan tersebut.
Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menemukan kegiatan tanpa izin atau terdapat pelanggaran terhadap ketentuan pertambangan maupun lingkungan hidup, aparat diminta mengambil tindakan sesuai hukum yang berlaku.
Publik kini menunggu langkah konkret pemerintah dan aparat penegak hukum: apakah aktivitas tersebut benar-benar legal, atau justru terdapat dugaan pembiaran terhadap kegiatan pertambangan yang belum memenuhi ketentuan perizinan.
Catatan: Pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap diberikan ruang hak jawab dan klarifikasi apabila ingin menyampaikan penjelasan mengenai legalitas maupun aktivitas pertambangan yang dimaksud.
( Tim Media )









