TERNATE lintajatimnews – Pengusutan dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas (perjadin) DPRD Kota Ternate yang tengah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara terus mendapat sorotan. Pegiat Hukum Maluku Utara, Irwan Abd Hamid, menyatakan bahwa kasus ini harus ditangani secara serius dan profesional, dengan mengedepankan prosedur hukum yang benar dalam mencari dan menemukan apakah dugaan tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Kepada Redaksi Media ini Irwan menjelaskan bahwa proses penanganan perkara korupsi diawali dengan tahap penyelidikan. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyelidikan berfokus pada pencarian dan penemuan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana .
Tahap ini berfungsi sebagai filter awal untuk menentukan apakah sebuah kasus layak diteruskan ke tahap penyidikan atau dihentikan .
“Pada tahap ini, penyidik melakukan pengumpulan data awal, memeriksa saksi-saksi, dan menggali informasi dari berbagai sumber untuk menemukan bukti permulaan,” ujar Irwan. Sejauh ini, penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Maluku Utara telah meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Ternate, Aldhy Ali. Langkah ini diapresiasi sebagai bentuk respons cepat aparat penegak hukum atas laporan yang telah masuk.
Apabila dalam penyelidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup, kasus akan ditingkatkan ke tahap penyidikan. Pada tahap ini, penyidik memiliki wewenang untuk mengumpulkan bukti yang sah guna menemukan pelaku tindak pidana dan membuat terang kasus yang terjadi .
Irwan menyoroti bahwa tujuan utama penyidikan adalah mengumpulkan elemen bukti seperti keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen, dan petunjuk. Proses ini dilakukan secara mendalam, termasuk menghitung kerugian keuangan negara yang ditimbulkan . “Penyidikan harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah,” tegasnya.
Tahap krusial dalam proses hukum adalah penetapan tersangka. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, minimal harus dipenuhi dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 235 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP . Selain itu, unsur kerugian keuangan negara harus dinyatakan secara nyata dan pasti jumlahnya .
“Apabila dalam perkembangan penyelidikan ditemukan unsur melawan hukum dan kerugian negara, maka sudah sepatutnya dilakukan penetapan tersangka,” tegas Irwan.
Ia juga mengingatkan bahwa penyalahgunaan anggaran negara kerap melibatkan manipulasi dokumen atau kegiatan fiktif oleh oknum anggota dewan dan sekretariat, yang modusnya banyak terjadi di daerah lain .
Irwan menyoroti sumber anggaran yang menjadi objek dugaan korupsi, yaitu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Ternate, khususnya melalui pos Belanja Barang dan Jasa pada bagian Belanja Perjalanan Dinas di Sekretariat DPRD Kota Ternate.
Ia merujuk pada modus serupa yang telah terjadi di daerah lain, seperti perjalanan dinas fiktif, pemalsuan tiket transportasi, kwitansi hotel, serta laporan pertanggungjawaban yang dimanipulasi .
Irwan memberikan apresiasi kepada Penyidik Polda Maluku Utara yang merespons cepat pelaporan dugaan tindak pidana perjalanan dinas DPRD Kota Ternate. Ia berharap proses hukum berjalan transparan dan berkeadilan sehingga memberikan efek jera serta menyelamatkan keuangan daerah dari praktik-praktik koruptif. “Korupsi adalah musuh bersama yang harus ditangani secara serius,” pungkasnya.
Reporter : Edo









