SURABAYA lintasjatimnews – Dalam konteks kehidupan modern, salah satu peran strategis masjid adalah menjadi pusat pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Masjid memiliki potensi besar untuk menggerakkan ekonomi jamaah melalui pembinaan, pendampingan, dan penguatan usaha berbasis nilai-nilai Islam. Dengan demikian, masjid tidak hanya memakmurkan jamaah secara spiritual, tetapi juga secara ekonomi.
Allah Swt. berfirman dalam Al-Qur’an “Apabila telah ditunaikan salat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah…” (QS. Al-Jumu’ah: 10)
Ayat ini menegaskan bahwa umat Islam diperintahkan untuk aktif dalam kehidupan ekonomi setelah menunaikan ibadah. Aktivitas mencari rezeki yang halal merupakan bagian dari ibadah itu sendiri. Masjid sebagai pusat ibadah harus mampu menjadi penggerak semangat umat dalam membangun kemandirian ekonomi, termasuk melalui pengembangan UMKM.
Nabi Muhammad Saw. bersabda “Tidaklah seseorang memakan makanan yang lebih baik daripada hasil kerja tangannya sendiri.” (HR. Bukhari)
Hadis ini menunjukkan bahwa Islam sangat menghargai kerja keras dan kemandirian ekonomi. Setiap muslim dianjurkan untuk berusaha secara mandiri dan tidak bergantung kepada orang lain. Masjid dapat menjadi wadah untuk menumbuhkan semangat ini melalui pemberdayaan UMKM yang terstruktur dan berkelanjutan.
Masjid sebagai pusat pemberdayaan UMKM berarti menjadikan masjid sebagai ruang pengembangan ekonomi umat yang berbasis komunitas. Masjid tidak hanya menjadi tempat ibadah, tetapi juga menjadi pusat pembinaan, pelatihan, dan penguatan usaha kecil masyarakat sekitar.
Pertama, masjid dapat berperan sebagai pusat edukasi ekonomi bagi pelaku UMKM. Melalui pelatihan kewirausahaan, manajemen usaha, pemasaran, dan literasi keuangan syariah, jamaah dapat meningkatkan kemampuan dalam mengelola usaha mereka
Kedua, masjid dapat menjadi pusat pendampingan usaha kecil. Pengurus masjid atau komunitas ekonomi masjid dapat memberikan bimbingan kepada pelaku UMKM dalam mengembangkan produk, meningkatkan kualitas, serta memperluas jaringan pemasaran.
Ketiga, masjid dapat memfasilitasi akses permodalan berbasis syariah. Melalui pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan wakaf produktif, masjid dapat membantu pelaku UMKM mendapatkan modal usaha tanpa harus terjerat praktik ekonomi yang merugikan.
Keempat, masjid dapat menjadi pusat pemasaran produk UMKM jamaah. Kegiatan bazar, pameran, atau pasar masjid dapat menjadi sarana promosi produk lokal sehingga ekonomi jamaah dapat berkembang lebih luas.
Kelima, masjid juga dapat membangun ekosistem ekonomi berbasis jamaah. Dengan adanya kerja sama antar pelaku UMKM di lingkungan masjid, tercipta jaringan ekonomi yang saling menguatkan dan mendukung pertumbuhan usaha kecil.
Keenam, masjid dapat mendorong generasi muda untuk terlibat dalam dunia usaha. Remaja masjid dapat diberikan pelatihan kewirausahaan agar memiliki jiwa mandiri dan inovatif dalam membangun usaha sejak dini.
Dengan peran-peran tersebut, masjid menjadi motor penggerak ekonomi umat yang mampu mengangkat kesejahteraan jamaah secara nyata dan berkelanjutan. Masjid yang memberdayakan UMKM akan melahirkan umat yang kuat secara iman dan mandiri secara ekonomi.
Penulis Fathurrahim Syuhadi









