NGAWI lintasjatimnews – Dugaan penanganan perkara yang disebut melibatkan dua warga Kelurahan Karangasri, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, masih menyisakan tanda tanya. Hingga kini belum ada penjelasan resmi dari aparat penegak hukum yang dapat memastikan informasi yang beredar di tengah masyarakat.
Berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat dari pihak keluarga, dua warga berinisial F.L. dan A.Y. diduga diamankan pada Selasa, 23 Juni 2026, sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan GOR Ngawi oleh pihak yang disebut berasal dari Direktorat Reserse Siber (Ditres Siber) Polda Jawa Timur.
Berdasarkan informasi yang mencuat di masyarakat, setelah peristiwa tersebut salah seorang yang diduga diamankan masih sempat menghubungi istrinya melalui sambungan telepon. Ia juga disebut mengirimkan foto selfie serta membagikan lokasi (share location) yang diduga mengarah ke kawasan Ditres Siber Polda Jawa Timur.
Di tengah simpang siurnya informasi, beredar pula kabar mengenai dugaan adanya uang sebesar Rp64 juta yang dikaitkan dengan F.L. dan Rp40 juta yang dikaitkan dengan A.Y. Namun hingga saat ini, informasi tersebut masih sebatas klaim yang beredar dan belum didukung bukti maupun dokumen resmi sehingga kebenarannya belum dapat dipastikan.
Untuk memastikan fakta yang sebenarnya, LintasJatimNews.com telah melayangkan surat permohonan konfirmasi dan klarifikasi resmi kepada Direktur Reserse Siber Polda Jawa Timur, Kombes Pol. Bimo Ariyanto, S.H., S.I.K.
Dalam surat tersebut, redaksi mengajukan sejumlah pertanyaan terkait ada atau tidaknya proses penegakan hukum terhadap kedua warga tersebut, dasar penanganan perkara, status hukum, administrasi penyidikan, keberadaan laporan polisi, surat perintah penangkapan, penyitaan barang bukti, hingga perkembangan penanganan perkara apabila memang pernah dilakukan proses hukum.
Redaksi juga meminta klarifikasi mengenai informasi yang beredar terkait dugaan aliran uang yang dikaitkan dengan kedua inisial tersebut, termasuk apakah informasi itu berkaitan dengan barang bukti, hasil penyitaan, atau tidak memiliki hubungan sama sekali dengan proses penanganan perkara.
Langkah konfirmasi ini merupakan bagian dari pelaksanaan prinsip cover both sides dan kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik, sehingga setiap informasi yang dipublikasikan telah melalui proses verifikasi kepada pihak yang berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, LintasJatimNews.com masih menunggu tanggapan resmi dari Ditres Siber Polda Jawa Timur. Apabila telah diperoleh jawaban atau klarifikasi, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bentuk penyajian informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
(Redaksi)









