PRINGSEWU Seruntingnew –
Nasib malang menimpa seorang oknum guru Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, berinisial RP (34). Guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tersebut kini terancam kehilangan pekerjaannya setelah diringkus Satresnarkoba Polres Pringsewu terkait kasus peredaran narkotika.(30/1/26).
Penangkapan RP berawal dari pengembangan kasus kekasihnya, RR (34). Polisi menemukan 16 paket sabu siap edar di kediaman mereka. Berdasarkan keterangan pihak Polres Pringsewu, RP diduga kuat berperan aktif dalam membantu peredaran barang haram tersebut dengan menyimpan stok sabu dan mengelola uang hasil penjualan.
Dalam pemeriksaan, pasangan ini mengaku nekat mengedarkan narkoba karena terdesak kebutuhan ekonomi, terutama untuk mengumpulkan biaya rencana pernikahan mereka. RP sendiri diketahui sudah mengonsumsi sabu sejak masa kuliah.
Menanggapi hal ini, Pemerintah Kabupaten Pringsewu melalui BKPSDM Pringsewu menyatakan sikap tegas. Berdasarkan Peraturan Pemerintah tentang manajemen PPPK, keterlibatan dalam tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara di atas dua tahun merupakan pelanggaran berat.
“Tidak ada toleransi bagi ASN maupun PPPK yang terlibat narkoba. Proses administrasi untuk sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK) secara tidak hormat akan segera diproses mengikuti ketentuan hukum yang berlaku,” ujar perwakilan Pemkab Pringsewu.
Saat ini, RP dan kekasihnya masih ditahan di Rutan Polres Pringsewu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya terancam dijerat UU Narkotika No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
reporter: ahmadhp








