GRESIK lintasjatimnews.com – Satreskrim Polres Gresik menegaskan perampokan yang terjadi di Jalan Taman Ruby Perumahan Permata Suci (PPS) Gresik adalah rekayasa. Semua keterangan terjadinya perampokan adalah karangan dari pelapor AS (24).
Polisi mendapati barang milik pelapor yang dibawa kabur perampok seperti laporan, ternyata tidak benar. Hasil penyelidikan barang tersebut digadaikan di pegadaian. Digadaikan sendiri oleh korban.
Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan keterangan AS tidak benar. Dari hasil analisa 3 CCTV disekitar TKP, tidak ditemukan kejadian jangga ataupun orang yang menghampiri rumah korban pada saat jam kejadian seperti apa yang dikatakan korban.
Berdasarkan hasil analisa CCTV tersebut, tim ingin meminta keterangan korban kembali namun korban tidak dapat dihubungi dan tidak diketahui keberadaannya.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, Handphone iPhone 13 Promax dan perhiasan (1gelang, 2 cincin, dan 1 kalung) yang dikatakan hilang oleh korban faktanya digadaikan sendiri oleh korban. Penyidik memanggil pelapor untuk mengklarifikasi kebenaran kasus tersebut dan terbukti bahwa pelapor mengarang cerita atau membuat laporan palsu,” tegas Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan, Sabtu (20-4-2024) malam.
Sementara pengakuan AS, kekerasan yang dialami oleh korban adalah hasil pertengkaran korban dengan seseorang akibat suatu permasalahan pribadi antara korban dengan orang tersebut.
“Uang hasil penggadaian barang tersebut digunakan untuk mengganti rugi uang kepada seseorang yang telah diajaknya untuk melakukan investasi yang ternyata bodong. Alasan pelapor membuat laporan polisi dikarenakan pelapor takut diketahui oleh suami karena memiliki masalah pribadi yang belum terselesaikan,” tutupnya.
Sebelumnya AS mengaku menjadi korban perampokan disertai penganiayaan pada 15 April 2024. Dia ternyata mengarang cerita, mulai dari ada orang yang tidak dikenal itu kemudian menarik korban ke kamar belakang dan mendorong korban hingga terbentur meja.
Pelaku tersebut kemudian mengambil Handphone korban beserta dusbook dan juga menanyakan PIN dan password iCloud korban sambil mengancam korban dengan pisau di leher korban.
Pada saat menodongkan pisau pada korban, pelaku juga meminta perhiasan yang ada di leher korban dan tangan korban yang dirampas secara paksa oleh pelaku. Saat pelaku sudah mengambil barang-barang tersebut, korban sempat ingin berteriak namun pelaku mumukul bibir korban hingga berdarah. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Manyar. Polisi berhasil mengungkap fakta sebenarnya. Bahwa keterangan AS adalah rekayasa.
“Perkara tersebut Satreskrim Polres Gresik tetap melakukan pendalaman atas kejadian tersebut,” tambah Kasat reskrim
Reporter Budihriyanto