Masyarakat Wajib Tau dan Catat…!! Ini Nomor Call Center Polri Untuk Dugaan Tindak Pidana Perbankan Bank Arfindo

Listen to this article

SORONG lintasjatimnews.com – Polresta Sorong Kota melalui Satuan Reskrim membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi nasabah atau korban dugaan Tindak pidana Perbankan BPR Arfindo Cabang Kota Sorong. Jumat (23/2/2024)

“Kami dari satuan Reskrim Polresta Sorong Kota membuka layanan untuk pengaduan kepada seluruh masyarakat kota Sorong yang merasa menjadi nasabah atau korban dugaan tindak pidana perbankan di bank arfindo cabang Kota Sorong dengan nomor hotline 0821 9902 5182 ” Ujar Kasat Reskrim AKP Arifal Utama S.TK S.IK M.H.

Guna mempercepat pelayanan atau pun pengaduan, masyarakat bisa juga datang langsung ke Unit Tipidter Satuan Reskrim Polresta Sorong Kota yang beralamatkan di Jalan Ahmad Yani Nomor 1 Kota Sorong Provinsi Papua Barat Daya.

Ditambahkan Kasat Reskrim “Apabila ada masyarakat yang menjadi Deposan yang memasukkan Deposito di Bank Arfindo, Nasabah tabungan atau nasabah fasilitas kredit di bank Arfindo dan menjadi korban dugaan tindak pidana perbankan, segera melapor atau datang langsung ke kantor Polresta Sorong kota”.

“Kami dari Polresta Sorong kota akan secara serius menangani setiap laporan atau pengaduan dugaan tindak pidana perbankan yang terjadi di wilayah hukum Polresta Sorong Kota.

(Tim/Red)