Merek Sama, Harga Beda Jutaan, M. Aqil B, S.H: Misteri Pengadaan Mebel Milyaran Rupiah di Disdikbud Tangsel

Listen to this article

TANGERANG lintasjatimnews – Pengelolaan anggaran pendidikan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2025 kembali memicu gelombang kritik keras. Sejumlah paket pengadaan barang—mulai dari mebel sekolah, komputer, hingga laptop berharga fantastis—dinilai tidak masuk akal dan disinyalir sarat ketidakwajaran, hingga berujung pada pelaporan resmi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.(18/10/26)

​Laporan dugaan penyimpangan ini dilayangkan oleh DPD LSM Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (KPK-RI) Banten pada Rabu (8/10/2026). Langkah hukum ini memicu pertanyaan publik: bagaimana perencanaan anggaran di Disdikbud Tangsel disusun hingga memunculkan angka-angka yang membelalakkan mata?

​Spesifikasi Usang, Harga Menjulang: Laptop Rp27 Juta per Unit

​Poin paling menohok dari data pengadaan tersebut berpusat pada paket belanja komputer dan laptop yang bernilai total sekitar Rp7,1 miliar.

​Salah satu yang memantik keheranan publik adalah pengadaan 19 unit laptop untuk SMP Negeri dengan nilai alokasi Rp517,75 juta. Jika dikalkulasikan, harga rata-rata per unit laptop tersebut menyentuh angka Rp27,25 juta.

​Kejanggalan kian tebal ketika melihat spesifikasi teknis yang tertera dalam data laporan: prosesor Intel Core i5, RAM DDR3 4 GB, HDD 500 GB, serta SSD 16 GB. Di tengah pesatnya perkembangan teknologi mutakhir, spesifikasi RAM DDR3 dan kapasitas penyimpanan sedemikian rupa dinilai tergolong usang untuk ukuran perangkat berharga puluhan juta rupiah.

​”Nilai puluhan juta rupiah untuk spesifikasi teknis kelas menengah-bawah jelas memicu tanda tanya besar. Apakah ini bentuk pemborosan perencanaan, atau ada selisih harga yang disengaja?” tegas Ketua DPD LSM KPK-RI Banten, M. Aqil B., S.H.

​Kejanggalan serupa dilaporkan terjadi pada paket belanja 81 unit laptop untuk SD Negeri senilai Rp894,22 juta, yang mana kesesuaian antara pagu anggaran dan spesifikasi teknisnya turut dipertanyakan.

​Mebel Merek Sama, Harga Beda Signifikan

​Tak hanya perangkat elektronik, sektor pengadaan sarana belajar berupa meja dan kursi guru juga diselimuti misteri disparitas harga.

​Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP):

  1. Paket Kode RUP 57298164 (Pagu Rp3,6 miliar): Mencantumkan harga sekitar Rp4,56 juta per set.
  2. ​Paket Kode RUP 57995148: Mencantumkan harga melonjak hingga Rp6,5 juta per set.

​Padahal, kedua paket tersebut ditengarai menggunakan merek dan spesifikasi barang yang serupa. Selain ketimpangan harga, pelapor juga menyoroti keanehan administratif berupa pencatatan volume pengadaan menggunakan angka pecahan desimal pada dokumen perencanaan.

​Penyaluran Mebel ke Sekolah Swasta Dipertanyakan

​Sorotan tajam turut mengarah pada paket penyaluran lemari dan loker untuk sekolah serta PAUD swasta (Kode RUP 60733175). Penyaluran hibah/bantuan barang yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ini dinilai minim transparansi terkait kriteria penetapan penerima manfaat serta kejelasan mekanisme distribusinya.

​Auditor internal dan aparat penegak hukum didesak membongkar Berita Acara Serah Terima (BAST) guna memastikan realisasi di lapangan tidak melenceng dari perencanaan awal.

​Uji Akuntabilitas: Kejati Banten Desak Periksa Kadisdikbud Tangsel

​Atas rentetan kejanggalan tersebut, LSM KPK-RI meminta Kejati Banten bergerak cepat menelaah seluruh dokumen kontrak, spesifikasi teknis, harga pasar pembanding pada saat transaksi, hingga bukti pembayaran sah.

​Pelapor juga mendesak penyidik memanggil dan meminta keterangan dari Kepala Disdikbud Kota Tangerang Selatan, Deden Deni, S.E., S.A.P., M.M., M.A., guna mengklarifikasi dasar perhitungan penetapan harga dan pertanggungjawaban penggunaan dana publik tersebut.

​Setiap rupiah APBD pendidikan adalah uang rakyat yang diamanatkan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, bukan untuk dibeli barang berharga melambung yang tidak sepadan dengan mutunya.

​Catatan Redaksi / Hak Jawab:
Sesuai kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, seluruh dugaan dalam laporan ini menganut asas praduga tak bersalah hingga adanya keputusan hukum berkekuatan hukum tetap. Redaksi terus berupaya membuka ruang konfirmasi dan klarifikasi kepada Kepala Disdikbud Kota Tangerang Selatan beserta pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan resmi secara berimbang.

(Red-tim)