SURABAYA lintasjatimnews – Komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas mafia bahan bakar minyak (BBM), khususnya penyalahgunaan solar subsidi, kembali diuji di tingkat pelaksana. Di Jawa Timur, penanganan kasus oleh Ditpolairud Polda Jatim justru memunculkan tanda tanya besar.
Peristiwa bermula pada Rabu malam, 22 April 2026, di kawasan Pelabuhan Mirah. Berdasarkan informasi yang dihimpun, petugas mengamankan tiga unit truk tangki yang diduga milik PT Sinar Almas Mulia. Masing-masing kendaraan disebut membawa sekitar 8.000 liter solar bersubsidi.
Sumber di lapangan menyebutkan, BBM tersebut diduga tidak disalurkan untuk sektor yang berhak, melainkan untuk pengisian kapal di area pelabuhan—praktik yang dinilai menyimpang dari ketentuan distribusi subsidi.
“Muatan itu bukan untuk distribusi umum, tapi langsung ke kapal. Itu yang menjadi perhatian,” ujar sumber yang enggan disebutkan identitasnya.
Namun, sorotan tidak hanya berhenti pada dugaan penyalahgunaan solar subsidi. Penanganan kasus ini juga memunculkan isu yang lebih serius, yakni dugaan adanya proses negosiasi dalam pelepasan kendaraan. Informasi yang beredar menyebutkan adanya permintaan dana hingga Rp700 juta yang kemudian turun menjadi sekitar Rp300 juta.
Jika benar, hal tersebut berpotensi mencederai integritas penegakan hukum dan bertentangan dengan semangat pemberantasan mafia BBM yang digaungkan pemerintah pusat.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak Ditpolairud Polda Jatim. Upaya konfirmasi yang dilakukan tim redaksi juga belum mendapatkan respons.
Seiring mencuatnya kasus ini, publik mendesak transparansi dan meminta penjelasan terbuka dari aparat. Sejumlah pertanyaan krusial pun mengemuka:
Apakah benar penindakan terhadap tiga truk tangki tersebut dilakukan pada 22 April 2026 di kawasan Pelabuhan Mirah? Bagaimana kronologi lengkap pengamanan tersebut? Apakah kendaraan tersebut benar milik PT Sinar Almas Mulia dan membawa solar bersubsidi dengan volume sebagaimana informasi yang beredar?
Lebih jauh, publik juga mempertanyakan asal-usul BBM tersebut serta tujuan distribusinya. Benarkah solar subsidi itu akan digunakan untuk pengisian kapal, dan apakah penggunaan tersebut sesuai dengan regulasi yang berlaku?
Tak kalah penting, bagaimana status hukum perkara ini saat ini? Apakah masih dalam tahap penyelidikan atau sudah meningkat ke penyidikan? Apakah kendaraan yang diamankan masih berada dalam penguasaan aparat, atau telah dilepas—dan jika dilepas, apa dasar hukumnya?
Isu dugaan negosiasi juga menjadi perhatian serius. Benarkah ada permintaan dana dalam proses penanganan perkara tersebut? Jika ya, langkah apa yang diambil Ditpolairud Polda Jatim untuk menindaklanjuti dugaan tersebut? Apakah pengawasan internal seperti Propam telah dilibatkan?
Publik juga menunggu kejelasan mengenai siapa perwira yang memimpin operasi tersebut, serta kapan pihak Ditpolairud Polda Jatim akan memberikan keterangan resmi secara terbuka.
Kasus ini menjadi ujian nyata bagi aparat penegak hukum di daerah. Di tengah tekanan ekonomi yang masih dirasakan masyarakat, penyalahgunaan solar subsidi bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan persoalan keadilan sosial.
Kini, masyarakat menanti jawaban: apakah penegakan hukum akan berjalan transparan dan tegas, atau justru berhenti di tengah jalan tanpa kepastian.
(redaksi)









