LAMONGAN lintasjatimnews – Indonesia sebagai negara hukum, maka dalam pelaksanaan pemerintahan dan kehidupan masyarakat diatur oleh hukum yang berlaku. Hukum di Indonesia dimuat dalam bentuk konstitusi, yaitu hukum atau peraturan yang tertulis (Undang-undang) dan yang tidak tertulis.
Salah UU yang diterbitkan pemerintah adalah UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. yang dimaksud dengan Lalu Lintas adalah gerak kendaraan dan orang di Ruang Lalu Lintas Jalan. Ruang Lalu Lintas Jalan adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa jalan dan fasilitas pendukung.
Tujuan diterbitkan UU Nomor 22 Tahun 2009 supaya masyarakat yang menggunakan alat transportasi berjalan lebih cepat, aman, dan lebih mudah dalam perpindahan, baik orang atau barang dari tempat asal ke tempat tujuannya. Di samping itu, menjaga kebiasaan perilaku buruk pengendara dan pengemudi selama dalam perjalanan yang bisa membayakan pengguna jalan lainnya.
Dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan lalu-lintas di wilayah Kecamatan Paciran, maka Polsek Paciran melakukan razia multi sasaran. Razia dikhususkan bagi pengendara sepeda motor, kegiatan digelar hari Minggu malam (11/12/2022), dipimpin langsung Kapolsek Paciran, Iptu Ach. Purnomo, SH.
Kapolsek Paciran, pasca razia menjelaskan, “Razia multi sasaran dengan sasaran utama pengendara sepeda motor. Berdasarkan pantauan petugas dan laporan masyarakat bebera pengendara sepeda motor yang tidak lengkap, seperti tidak plat nomor tidak dipasang, tidak pakai spion, knalpot blong, dan kelengkapan lainnya,” demikian jelasnya.
“Dalam razia multi sasaran, jajaran Polsek Paciran yang dibantu Satpo PP Kecamatan Paciran mengamankan beberapa sepeda motor yang tidak lengkap sesuai dengan standar dan ketentuan. Terutama knalpot blong yang mengganggu pengguna jalan dan masyarakat dengan suaranya memekakkan telinga,” pungkasnya.
Masyarakat perlu mengetahui dalam UU Nomor 22 Tahun 2009, Pasal 106 ayat 3 juncto Pasal 48 ayat 2 dan ayat 3 “Standar motor tidak lengkap yang meliputi; kaca spion, lampu utama, rem, penunjuk arah, pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban. Apabila tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, maka pelanggar (pengendara) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Reporter: A. Efendi









