Polsek Pabean Cantikan Lakukan Operasi Yustisi PPKM di Tempat Keramaian

Listen to this article

SURABAYA (lintasjatimnews.com)  Polsek Pabean Cantikan, melaksanakan operasi yustisi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) bersama instansi samping. (14/01/2021).

Kegitan ini dilaksankaan mulai pukul 08.30 dengan sasaran tempat-tempat kerumunan seperti pasar kaget yang berlokasi di Jalan Nyamplungan.

Saat itu kegiatan operasi dipimpin langsung Kapolsek Pabean Cantikan Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K bersama 5 anggota Polsek, 2 anggota Koramil Pabean Cantikan, 3 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean C antikan, 2 anggota Linmas, 3 staf Kelurahan Nyamplungan dan 2 anggota tim deteksi dini Covid-19 Kecamatan Pabean Cantikan.

Dalam operasi ini berhasil diamankan 10 orang yang kedapatan tidak menggunakan masker. Dimana 7 orang dilakukan sita KTP serta didenda Rp 150 ribu, 2 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan 1 orang diwajibkan membayar denda saja tanpa penyitaan KTP. (Najib).

Tinggalkan Balasan