SUMENEP (lintasjatimnews.com) – Terkait kasus dugaan penggunaan Batu Karang di desa Masakambing, Kecamatan Masalembu, Sumenep, Madura, Jawa Timur kini hanya tinggal menunggu pemanggilan tahap berikutnya, (12/1/2021).
Kasus dugaan penggunaan Batu Karang yang di gunakan sebagai bahan material pembangunan Dermaga baru di desa Masakambing sebelumnya telah di laporkan oleh seseorang Advokat asal pulau desa Masakambing dan beberapa Aktivis asal pulau Kecamatan Masalembu, ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, serta Dinas Lingkungan Hidup provisni Jawa Timur.
Sehingga, atas laporan tersebut Dinas Lingkungan Hidup provinsi Jawa Timur menemukan dugaan unsur Korupsi dan Pidana atas proyek Dermaga baru yang di bangun di desa Masakambing tersebut beberapa waktu yang lalu.
Menurut keterangan salah satu Advokat asal pulau desa Masakambing ( Asrianto ) mengungkapkan, setelah pihak nya menghadiri pemanggilan tahap pertama oleh DLH Jawa Timur pada tanggal 8 Januari 2021, DLH Jawa Timur menemukan unsur Korupsi dan Pidana, dan akan memanggil pihak Kepala Desa dan Kontraktor proyek.
Namun tidak hanya terkait Batu Karang yang di gunakan sebagai bahan material pembangunan proyek Dermaga baru teesebut. Akan tetapi, Pasir di pesisir pantai desa Masakambing tak luput dari sasaran di gunakan sebagai bahan material Dermaga baru tersebut.
Hal tersebut di ungkapkan oleh seseorang warga desa Masakambing kepada lintasjatimnews.com beberapa hari yang lalu, bahwa pihak nya siap di panggil oleh instansi terkait sebagai saksi atas dugaan penggunaan Batu Karang maupu Pasir di tepi pantai yang di gunakan sebagai bahan material pembangunan Dermaga baru di desa Masakambing. (Hasan Basri)