LAMONGAN lintasjatimnews – Kapolsek Solokuro turun langsung memberikan himbauan larangan menggunakan aliran listrik untuk jebakan tikus kepada petani di areal persawahan Desa Payaman Kecamatan Solokuro
Hal ini dilakukan oleh Kaposek Solokuro dan jajarnnya untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah Kecamatan Payaman. Jangan sampai menggunakan aliran listrik untuk jebakan tikus sehingga memakan korban.
Guna mengantisipasi dalam penanganan tersebut, Kapolsek Solokuro tetap selalu melaksanakan patroli bersinergi di persawahan guna menghindari jatuhya korban jiwa akibat aliran listrik.
Kapolsek Solokuro Iptu Aris Sugianto SH mengatakan sesuai aturan perundang undangan yang berlaku apabila aliran listrik yang digunakan untuk jebakan tikus tersebut sampai mengenai orang.
Diperjelas oleh Iptu Aris Sugianto SH , apabila mengakibatkan korban nyawa maka bagi pemilik sawah atau yang memasang dapat dipidanakan atau dipenjarakan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Lanjut mantan Kaur Bin Ops (KBO) Sat Intelkam Polres Lamongan ini, dalam musim tanam biasanya serangan hama tikus mulai merajarela. Sehingga banyak lahan sawah yang sudah ditanami padi mulai diserang tikus. Imbauan larangan pemasangan jebakan tikus untuk mengantisipasi adanya korban nyawa di wilayah Desa Payaman
Iptu Aris Sugianto SH menjelaskan, selain imbauan secara langsung kepada para petani, Pada kesempatan ini juga dipasang bener larangan pasang jebakan tikus dengan menggunakan aliran Listrik. Hal tersebut bertujuan agar para petani bisa melihat, membaca dan mentaati aturan dari pemerintah serta terjalinnya komunikasi
”Imbauan sudah dilaksanakan. Edukasi terkait cara pemberantasan hama tikus juga sudah diberikan.Demi keselamatan masyarakat, maka sangat mungkin dilakukan penertiban razia penertiban tikus,”ungkap mantan Kanit Reskrim Polsek Solokuro ini
Reporter : Fathurrahim Syuhadi









