Kapolsek Solokuro Sosialisasi Larangan Membuat Jebakan Tikus Dengan Menggunakan Aliran Listrik

Listen to this article

LAMONGAN lintasjatimnews – Kepolisian Sektor Solokuro melaksanakan sosialisasi larangan membuat jebakan tikus dengan menggunakan aliran listrik. Sosialisasi ini demi keamanan dan keselamatan warga petani Solokuro, Kamis (1/12/2022)

Dengan adanya kejadian di beberapa desa di Kabupaten Lamongan yang meninggal dunia akibat tersengat jebakan tikus yang mengunakan aliran listrik. Hal ini menjadikan keprihatinan Kapolsek Solokuro

Babinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) Polsek Solokuro Bripka Okhy Maulana didampingi Aipda Handanang (KSPKT) Polsek Solokuro melaksanakan sosialisasi larangan membuat jebakan tikus dengan mengunakan aliran listrik.

Sebagaimana disampaikan Kapolsek Solokuro Iptu Aris Sugianto SH bahwa Bripka Okhy Maulana didampingi Aipda Handanang (KSPKT) telah melaksanakan melaksanakan sosialisasi larangan membuat jebakan tikus dengan menggunakan aliran listrik

Lanjut Solokuro Iptu Aris Sugianto SH kegiatan sosialisasi itu diberikan kepada para petani yang sedang berada di sawah. Bripka Okhy Maulana didampingi Aipda Handanang memberikan penjelasan tentang akibat fatal yang terjadi termasuk resiko kematian.

Di samping itu,jelas Iptu Aris Sugianto SH kegiatan sosialisasi yang dilakukan Bripka Okhy Maulana didampingi Aipda Handanang juga dengan membagikan brosur himbaun larangan membuat jebakan tikus dengan menggunakan aliran listrik

“Bripka Okhy Maulana didampingi Aipda Handanang sebagai Bhabinkamtibmas adalah petugas Polri yang bertugas di tingkat desa untuk mengembang tugas dan fungsi dengan bermitra bersama masyarakat,” ungkap mantan Kanit Reskrim Polsek Solokuro ini

Ditegaskan juga oleh Iptu Aris Sugianto SH bahwa menggunakan jebakan tikus yang mengunakan aliran listrik dapat membahayakan diri petani maupun orang lain. Apabila jebakan tikus tersebut mengenai orang lain maka pemilik dapat dijerat dengan Undang Undang sebagaimana dimaksud dalam pasal 359 KUHP.

Kemudian Iptu Aris Sugianto SH mengutip “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun sebagaimana pasal 359 KUHP”

Berikutnya “Setiap konsumen wajib melaksanakan pengamanan terhadap bahaya yang mungkin timbul akibat pemanfaatan tenaga listrik, menjaga keamanan instalasi tenaga listrik milik konsumen, memanfaatkan tenaga listrik sesuai pefuntukannya sebagaimana pasal 29 ayat 2 UU nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan sebagaimana telah diubah dengan UU no 11 Tahun 2020”

“Untuk itu kami himbau agar masyarakat benar benar memperhatikan larangan membuat jebakan tikus dengan mengunakan aliran listrik. Karena hal ini dapat membahayakan keselamatan jiwa orang lain,” pungkas mantan Kaur Bin Ops (KBO) Sat Intelkam Polres Lamongan

Reporter : Fathurrahim Syuhadi