SURABAYA lintasjatimnews – Anggota Reskrim Polsek Dukuh Pakis berhasil meringkus Theo Yacoebus (32) di rumah kosnya Jalan Kepuh Kiriman Dalam Gang Cempaka, Kecamatan Tropodo,Sidoarjo. Penangkapan pria asal Pesanggrahan Jakarta Selatan itu setelah terlibat pencurian 2 HP dan perhiasan milik Rindang Nurhana (33), wanita yang indekos di Jalan Dukuh Kupang. Korban ini adalah pacar,” kata Kanitreskrim Polsek Dukuh Pakis Ipda Aman Hasta
Informasi yang dihimpun, kejadian bermula sewaktu korban sedang tidur. Kondisi ini dimanfaatkan Theo untuk menguras barang berharga milik Rindang. Setelah berhasil menggondol barang korban, tersangka lalu melarikan diri. Korban yang terbangun mendapati barang-barangnya telah amblas. Yang membuat ia curiga, pacarnya tidak ada di kamar juga. Dia pun menduga pencurinya adalah Theo. Korban kemudian melapor ke Mapolsek Dukuh Pakis. Setelah kejadian pencurian itu, tersangka tidak pernah berkunjung ke rumah kost korban lagi.
Anggota Opsnal yang mendapatkan laporan segera melakukan pencarian terhadap Theo. Alhasil anggota mendapatkan informasi jika tersangka bersembunyi di Kepuh Kiriman Dalam Gang Cempaka ,Kecamatan Tropodo Kabupaten Sidoarjo. Anggota bergegas bergerak ke alamat tersebut dan berhasil menangkapnya tanpa perlawanan berarti. Saat digeledah di kamarnya, juga ditemukan barang bukti hasil curian.
Selanjutnya, dibawa ke Mapolsek Dukuh Pakis guna diproses hukum. Dari pengakuan Theo di hadapan penyidik ia mengaku, terpaksa mencuri HP dan perhiasan untuk bayar kos dan kebutuhan hidup sehari-hari di Surabaya.
” Begitu pacar saya tidur, langsung dicuri dan saya pergi meninggalkan kost. Rencana barang akan saya jual, tapi belum laku saya ditangkap polisi,” ujar Theo yang tak lama lagi bakal menghuni pengapnya jeruji besi,Rabu (12/07/2022)
Perbuatannya itu membuat Theo kini mendekam di Mapolsek Dukuh Pakis untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Dari tangannya petugas menyita barang bukti 2 HP merek Iphone 12 Pro warna gold ,dan Iphone X warna silver; 1 buah Iwatch warna gold, 3 buah cincin emas putih seberat 3.330 gram, 1.646 ,gram, 0.560 gram, dan 1 dompet, STNK,serta kunci sepeda motor,” ungkap Aman.
Kini Theo ditetapkan sebagai tersangka, karena telah terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Pasal yang disangkakan kepada tersangka. Yaitu, pasal 363 KUHpidana dengan ancaman 7 (tujuh tahun penjara) untuk tersangka Theo Yacoebus.
Reporter: Eko








