SURABAYA lintasjatimnews – Pada hari Rabu tanggal (06/07/2022) sekitar pukul 18.06. Anggota Opsnal Polsek Tambaksari mendapat informasi tentang adanya peredaran gelap narkotika di seputaran Jalan Kapasari . Persisnya,di dekat rel kereta api Surabaya.
Kemudian tidak membuang waktu, anggota Opsnal yang di pimpin Iptu Agus Suprayogi melakukan pendalaman dan lidik tentang kebenaran informasi tersebut. Dan setelah di TKP melakukan penyanggongan, tidak lama mendapati: ada seseorang laki-laki sesuai dengan yang diinformasikan sumber polisi.
Selanjutnya seorang yang mencurigakan ini dihentikan dan dilakukan penggeledahan. Ternyata, telah ditemukan sesuatu yang mencurigakan di lipatan jaket kecil lengan sebelah kiri dari tersangka inisial FD.
Yaitu, barang bukti berupa 1(satu) satu poket plastik kecil yang berisi kristal putih. Diduga kuat narkotika jenis sabu dan hasil introgasi,ia mengakui bahwa barang tersebut milik bertiga, dengan cara membeli secara patungan. Dengan tersangka inisial MR dan inisial NS. Masing-masing sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) . Setelah uang terkumpul tersangka FD berangkat membeli narkotika jenis sabu, yang bertindak sebagai kurir di daerah Jalan
Ampel Surabaya. Kemudian, setelah sampai dilokasi. Yang bersangkutan langsung bertransaksi dengan seorang laki-laki pangilannya :KAK. Selanjutnya uang sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dibelikan narkotika jenis sabu ,setelah dapat barang kemudian tersangka FD pulang untuk memberikan nakotika jenis sabu itu kepada 2(dua) orang temannya, yaitu tersangka inisial MR dan inisial NS, Selasa (12/07/2022)
Setelah tersangka FD ditangkap berikut barang buktinya ,kemudian ia dikeler petugas kepada teman yang sepakat bersekongkol membeli dan menggunakan narkotika jenis sabu itu, yaitu TSK inisial MR dan NS di mess cucian mobil Aloha Sidoarjo. Selanjutnya setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan. Juga ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan narkotika. Yaitu, seperangkat alat hisap sabu, berikut pipet kaca yang berisi sisa bakar sabu-sabu.
“Selanjutnya ketiga tersangka masing-masing FD,MH dan inisial MS dibawa ke Polsek Tambaksari untuk diproses lebih lanjut,”kata Iptu Agus Suprayogi.
Para tersangka, yaitu 1(satu) FD 21 tahun, pekerjaan swasta, alamat Dusun Candin, Desa Pulai Mandangin Sampang Madura, dan di mess cucian mobil Aloha Sidoarjo. Yang ke 2(dua) : MR 20 tahun, pekerjaan swasta, alamat Dusun Candin Desa Pulai Mandangin Sampang Madura dan mess cucian mobil Aloha Sidoarjo. Tersangka ke 3(tiga) NS 29 tahun, pekerjaan swasta, alamat Dusun Candin Desa Pulai Mandangin Sampang Madura dan mess cucian mobil Aloha Sidoarjo.
Barang bukti yang berhasil disita aparat. Yaitu, 1(satu) poket plastik kecil berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu, dengan berat kotor beserta pembungkusnya 0,45 gram. Dan seperangkat alat-alatnya.
Pasal yang disangkakan: pasal 114 ayat (1) subs.132 ayat (1) subs.112 ayat (1)n. UU.RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara untuk tersangka FD, MR dan NS.
Reporter: EKO








