KISARAN lintasjatimnews – Pengadilan Negeri Kisaran menggelar Pemeriksaan Setempat (descente) dalam perkara perdata Nomor 19/Pdt.G/2026/PN Kis antara para Penggugat melawan PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (PT BSP) sebagai Tergugat dan Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan sebagai Turut Tergugat.
Pemeriksaan setempat dilakukan di sejumlah titik yang menurut dalil Penggugat merupakan bagian dari objek sengketa, yakni areal eks Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 66/HGU/DA/85/B/51 Tahun 1996 seluas kurang lebih 18.556 hektare sebagaimana diuraikan dalam gugatan.
Salah satu Kuasa Hukum Penggugat, Mukhlis Habibi, S.H., didampingi Akhmat Saipul Sirait, S.H., menyampaikan bahwa pemeriksaan setempat merupakan tahapan penting dalam proses pembuktian karena Majelis Hakim dapat melihat langsung kondisi objek perkara yang selama ini menjadi pokok perselisihan di persidangan.
“Majelis Hakim telah melihat langsung beberapa lokasi yang menjadi bagian dari objek sengketa. Menurut kami, pemeriksaan ini penting agar kondisi faktual di lapangan dapat dipahami secara utuh dan dipertimbangkan bersama seluruh alat bukti yang telah diajukan selama persidangan,” ujar Mukhlis Habibi.
Lokasi pertama yang ditinjau adalah portal yang dibangun di kawasan Unit Kuala Piasa Estate, yang menurut Penggugat berada dalam areal eks HGU Nomor 66/HGU/DA/85/B/51 Tahun 1996.
Selanjutnya, Majelis Hakim meninjau portal pada akses menuju Tempat Pemakaman Umum yang selama ini digunakan masyarakat dari beberapa dusun. Dalam pemeriksaan tersebut, pihak Tergugat menyampaikan pandangannya bahwa areal pemakaman umum tersebut telah dilepaskan dari kawasan HGU.
Menanggapi hal itu, Penggugat menegaskan bahwa pokok gugatan bukan mengenai status tanah pemakaman, melainkan tindakan pemortalan akses jalan yang selama ini digunakan masyarakat sebagai fasilitas umum.
“Yang kami persoalkan bukan status tanah pemakamannya, melainkan tindakan memportal akses jalan yang digunakan masyarakat. Jalan tersebut merupakan akses penting bagi warga, termasuk ketika mengantarkan jenazah ke tempat pemakaman. Menurut dalil Penggugat, tindakan tersebut merupakan bagian dari Perbuatan Melawan Hukum karena dilakukan pada areal yang menurut Penggugat HGU-nya telah berakhir,” jelas Mukhlis Habibi.
Majelis Hakim kemudian melanjutkan pemeriksaan ke lokasi pondok dan lahan yang telah diusahai masyarakat. Dalam kesempatan itu, Majelis Hakim meminta penjelasan mengenai sejak kapan masyarakat mulai beraktivitas di kawasan tersebut.
Menurut keterangan Penggugat, masyarakat mulai memasuki dan mengelola kawasan tersebut sejak tahun 2022 dan aktivitas pemanfaatan lahan semakin meningkat pada tahun 2023.
Penggugat menyebutkan bahwa keterangan tersebut sejalan dengan kesaksian para saksi yang sebelumnya telah disampaikan di persidangan.
Pemeriksaan berikutnya dilakukan di areal yang sebagian masih berupa semak belukar dan sebagian lainnya telah dimanfaatkan masyarakat. Penggugat menjelaskan bahwa sebagian lahan yang tidak terawat kemudian dimanfaatkan oleh warga.
Sementara itu, pihak Tergugat menyampaikan bahwa kondisi tersebut berkaitan dengan proses pembaruan HGU yang menurut mereka masih berlangsung serta adanya konflik dengan masyarakat.
Menurut Mukhlis Habibi, selama pemeriksaan berlangsung, Majelis Hakim beberapa kali meminta penjelasan apakah lokasi-lokasi yang diperiksa merupakan bagian dari areal eks HGU Nomor 66/HGU/DA/85/B/51 Tahun 1996 sebagaimana didalilkan dalam gugatan.
Sementara itu, Akhmat Saipul Sirait, S.H. menegaskan bahwa pemeriksaan setempat bukanlah forum untuk menentukan pihak yang menang atau kalah, melainkan bagian dari proses pembuktian agar Majelis Hakim memperoleh gambaran faktual mengenai objek sengketa.
“Bagi kami, pemeriksaan setempat hari ini bukan untuk menentukan siapa yang menang atau kalah. Tujuannya adalah memberikan gambaran faktual kepada Majelis Hakim mengenai objek perkara yang dipersengketakan. Kami menghormati sepenuhnya proses persidangan dan menyerahkan penilaian seluruh fakta, alat bukti, serta argumentasi hukum kepada kebijaksanaan Majelis Hakim,” ujarnya.
Tim kuasa hukum Penggugat menilai hasil pemeriksaan setempat tersebut semakin memperkuat dalil-dalil gugatan yang telah diajukan di persidangan.
Meski demikian, mereka menegaskan bahwa seluruh hasil pemeriksaan akan menjadi bagian dari rangkaian pembuktian yang akan dinilai bersama alat bukti surat, keterangan saksi, keterangan ahli, serta argumentasi hukum para pihak sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan.
Penggugat berharap seluruh rangkaian pembuktian tersebut dapat memberikan kepastian hukum terhadap objek perkara yang disengketakan sebagaimana tercantum dalam gugatan, sekaligus menjadi dasar pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus perkara sesuai fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.
Redaksi









