SURABAYA lintasjatimnews – Masjid sejak awal sejarah Islam bukan hanya berfungsi sebagai tempat ibadah ritual, tetapi juga sebagai pusat gerakan sosial yang menghidupkan solidaritas umat. Salah satu peran penting masjid adalah menjadi pusat filantropi yaitu gerakan kepedulian sosial melalui zakat, infak, sedekah, dan wakaf.
Allah Swt. berfirman dalam Al-Qur’an “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka…” (QS. At-Taubah: 103)
Ayat ini menegaskan bahwa zakat bukan hanya ibadah finansial, tetapi juga sarana pensucian jiwa dan harta. Masjid sebagai pusat umat memiliki peran penting dalam mengelola dan menyalurkan zakat agar tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Nabi Muhammad Saw. bersabda “Sedekah tidak akan mengurangi harta.” (HR. Muslim)
Hadis ini memberikan pemahaman mendalam bahwa berbagi harta di jalan Allah Swt. tidak akan membuat seseorang miskin, justru akan membuka keberkahan dan keberlimpahan rezeki. Masjid menjadi tempat yang menumbuhkan kesadaran ini melalui edukasi, pengelolaan, dan praktik langsung filantropi Islam di tengah masyarakat.
Gerakan filantropi Islam berbasis masjid mencakup berbagai aspek penting dalam kehidupan umat. Pertama, masjid menjadi pusat pengumpulan dan distribusi zakat yang profesional dan transparan. Dengan manajemen yang baik, dana zakat dapat disalurkan kepada mustahik secara tepat sasaran sehingga mampu mengurangi kemiskinan dan kesenjangan sosial.
Kedua, masjid menjadi penggerak infak dan sedekah yang bersifat sukarela namun berkelanjutan. Melalui program-program rutin seperti Jumat berkah, bantuan sosial, dan santunan yatim, masjid menumbuhkan budaya berbagi di tengah masyarakat.
Ketiga, masjid juga berperan dalam pengembangan wakaf produktif. Wakaf tidak hanya terbatas pada tanah atau bangunan, tetapi juga dapat dikembangkan dalam bentuk aset produktif yang memberikan manfaat jangka panjang bagi umat, seperti pendidikan, kesehatan, dan ekonomi.
Keempat, masjid menjadi pusat edukasi filantropi Islam. Melalui khutbah, kajian, dan pengajian, jamaah diberikan pemahaman tentang pentingnya berbagi dan kepedulian sosial sebagai bagian dari ibadah yang memiliki nilai spiritual tinggi.
Kelima, masjid dapat menjadi pusat pemberdayaan ekonomi umat melalui pengelolaan dana sosial yang diarahkan untuk kegiatan produktif. Misalnya, bantuan modal usaha bagi masyarakat kecil, pelatihan keterampilan, dan penguatan UMKM berbasis jamaah.
Dengan peran-peran tersebut, masjid menjadi motor penggerak keadilan sosial dalam masyarakat. Filantropi Islam yang dikelola dengan baik melalui masjid akan menciptakan sistem sosial yang lebih seimbang, peduli, dan berkeadilan.
“Masjid yang menghidupkan filantropi Islam akan menjadi sumber keberkahan yang mengalirkan kebaikan dari umat, oleh umat, dan untuk umat.”
Oleh karena itu, gerakan filantropi Islam berbasis masjid harus terus diperkuat dan dikembangkan. Dengan demikian, masjid menjadi institusi yang tidak hanya spiritual, tetapi juga sosial dan ekonomi.
Penulis Fathurrahim Syuhadi









