Ketika Kekerasan Masih Jadi Bagian dari Belajar, Pendidikan Bermutu Hanya Mimpi

Listen to this article

LAMONGAN lintasjatimnews – Peringatan Hari Pendidikan Nasional setiap 2 Mei sejatinya menjadi momentum refleksi bagi seluruh elemen bangsa. Pada tahun 2026, tema “Menguatkan Partisipasi Semesta Mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua” membawa harapan besar bagi kemajuan pendidikan Indonesia. Namun di balik semangat tersebut, persoalan klasik yang belum terselesaikan masih terus membayangi: kekerasan di lembaga pendidikan.

Hal ini disampaikan oleh Dewi Mashlahatul Ummah, M.Pd., mahasiswa S3 Program Studi Pendidikan Agama Islam UNISDA Lamongan dalam refleksi memperingati Hardiknas 2026.

Menurutnya, jika pendidikan adalah jalan menuju peradaban, maka menjadi pertanyaan mendasar ketika ruang belajar justru masih menjadi tempat lahirnya luka, baik fisik maupun psikologis.

“Masalah utama terletak pada cara kita mendefinisikan pendidikan itu sendiri. Kekerasan masih kerap dibungkus dengan istilah disiplin, pembinaan mental, atau tradisi,” ujar Wakil Direktur Kesantrian Pondok Pesantren An Nur Kembangbahu Lamongan,

Ia menilai, praktik-praktik seperti perundungan, hukuman fisik, hingga kekerasan verbal masih dianggap wajar oleh sebagian pihak. Bahkan, ada pembenaran yang diwariskan lintas generasi, seperti anggapan bahwa kekerasan adalah bagian dari proses pembentukan karakter.

Padahal, lanjut Dewi, filosofi pendidikan yang diajarkan oleh Ki Hajar Dewantara melalui konsep tut wuri handayani menekankan pentingnya tuntunan, bukan tekanan.

“Ketika kekerasan dianggap sebagai metode pendidikan, maka berbagai regulasi seperti SOP anti-perundungan hanya akan menjadi dokumen tanpa makna,” tegas Ketua PC Fatayat NU Lamongan ini

Lebih jauh, Dewi mengungkapkan bahwa sistem pendidikan saat ini masih terjebak dalam formalitas. Meski telah tersedia berbagai mekanisme seperti Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) serta kanal aduan, banyak kasus yang tidak terselesaikan secara transparan.

“Masih ada stigma terhadap pelapor yang dianggap ‘tukang ngadu’, dan tidak sedikit kasus yang diselesaikan secara diam-diam demi menjaga nama baik lembaga,” jelas mantan aktifis PMII ini

Menurutnya, kondisi ini menciptakan ketimpangan keadilan, di mana perlindungan tidak selalu berpihak kepada korban, terutama jika kasus melibatkan pihak yang memiliki posisi atau kekuasaan.

Selain itu, Dewi juga menyoroti keterbatasan peran pendidik dalam menangani persoalan kekerasan. Guru Bimbingan Konseling yang terbatas, beban administrasi yang tinggi, serta tanggung jawab pengasuhan yang besar membuat respons terhadap kasus seringkali terlambat.

“Kita menuntut guru menjadi pendamai, tetapi kita tidak memberikan ruang dan dukungan yang cukup bagi mereka,” kata lulusan S2 Unisla Lamongan

Ia juga mengingatkan bahwa kekerasan di sekolah dan pesantren tidak berdiri sendiri. Fenomena tersebut merupakan refleksi dari lingkungan sosial yang lebih luas, termasuk pola asuh di keluarga, budaya masyarakat, hingga pengaruh media sosial.

“Anak tidak lahir sebagai pelaku kekerasan. Ia belajar dari apa yang ia lihat dan dengar setiap hari,” tambahnya.

Dalam refleksi Hardiknas 2026 ini, Dewi mengajak semua pihak untuk berani mengakui bahwa masalah kekerasan di lembaga pendidikan memang ada dan tidak bisa ditutup-tutupi.

“Menjaga nama baik lembaga bukan dengan menyembunyikan masalah, tetapi dengan menyelesaikannya secara jujur dan adil,” tegas penerima penghargaan perempuan inspiratif kab Lamongan tahun 2025 ini.

Ia juga menekankan pentingnya redefinisi makna pendidikan bermutu. Menurutnya, mutu pendidikan tidak hanya diukur dari capaian akademik, tetapi juga dari rasa aman yang dirasakan oleh peserta didik.

“Jika masih ada anak yang takut datang ke sekolah karena perundungan, maka pendidikan kita belum bisa disebut bermutu,” tegas mantan komisioner KPUD Lamongan ini

Dewi mengajak seluruh elemen pendidikan—kepala sekolah, pengasuh pesantren, guru, orang tua, hingga peserta didik—untuk membangun komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman dan manusiawi.

Mengakhiri refleksinya, aktifis perempuan Lamongan ini mengutip prinsip dalam ajaran Islam, “La dharara wa la dhirar”, yang berarti tidak boleh menyakiti dan tidak boleh disakiti.

“Jika prinsip ini benar-benar dijadikan pedoman, maka pendidikan kita akan kembali pada hakikatnya, yakni memanusiakan manusia,” pungkasnya.

Reporter Fathurrahim Syuhadi