Ketua DPW PWDPI Lampung Soroti Dugaan Kriminalisasi Terhadap Konten Kreator Rohadi Alcantara

Listen to this article

TANGGAMUS lintasjatimnews – Ketua DPW PWDPI Lampung, Galih Pramana, SH, menyoroti perkembangan penanganan hukum terhadap konten kreator Rohadi Alcantara yang dilaporkan ke Polres Tanggamus atas dugaan pencemaran nama baik.

Berdasarkan keterangan sejumlah sumber berita, Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Khairul Yasin Ariga, S.Kom., M.H., perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan. Rohadi Alcantara dilaporkan oleh Subehi terkait konten yang dibuatnya.

Ketua PWDPI Lampung, Galih Pramana menilai, kasus ini mengandung dugaan indikasi kriminalisasi terhadap pelaku.

“Selama ini yang diketahui, Rohadi Alcantara secara konsisten membuat konten berupa kritik dan sorotan terhadap kinerja Pemerintah Daerah. Pola ini patut diwaspadai,” ujar Galih Pramana, pada Sabtu (24/10/2026).

Lebih lanjut ia menegaskan, banyak kasus dugaan korupsi maupun kasus besar lainnya justru lambat sekali ditangani, sementara kasus yang dianggap kecil bergerak sangat cepat.

“Kita tidak boleh membiarkan penegakan hukum terkesan tajam ke bawah, namun tumpul ke atas. Semua harus diperlakukan sama di hadapan hukum.”

Ketua PWDPI Lampung juga mendorong agar perkara ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Sudah banyak kasus serupa yang cukup diselesaikan dengan sanksi permohonan maaf secara terbuka.

Dia juga meminta penegakan hukum berjalan adil, transparan, dan konsisten. Jika memang ada pelanggaran hukum, proses berjalan sebagaimana mestinya. Namun jika sekadar ekspresi kritis yang tidak melanggar hukum, maka kebebasan berekspresi sebagai hak warga negara wajib dijamin.

(Humas PWDPI Lampung).