SILPA APBD Simalungun Capai Rp. 264,75 Miliar, PMKRI Soroti Perencanaan Anggaran dan Dorong Penguatan Sinergi Pemkab-DPRD

Listen to this article

SIMALUNGUN lintasjatimnews – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Pematangsiantar–Simalungun Santo Fransiskus dari Assisi menyoroti besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) APBD Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2025 yang mencapai Rp264.755.000.058,69. Minggu, 19 Juli 2026.

Data tersebut disampaikan Pemerintah Kabupaten Simalungun dalam Rapat Paripurna DPRD pada Jumat (17/7/2026) sebagai jawaban atas pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan terkait pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

Berdasarkan penjelasan Plh Sekretaris Daerah Akmal Siregar bersama Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Simson Sauttua Tambunan, sebagian besar SILPA, yakni sekitar Rp255,8 miliar, masih tersimpan di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), termasuk Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sebesar Rp5,39 miliar.

Menanggapi hal tersebut, Presidium Gerakan Kemasyarakatan PMKRI Cabang Pematangsiantar–Simalungun, Paulinus Mersiwince Gulo, menilai besarnya SILPA merupakan indikator bahwa proses perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan daerah masih perlu dievaluasi secara menyeluruh.

“Besarnya SILPA menunjukkan bahwa perencanaan program belum sepenuhnya disusun secara realistis dengan kemampuan pelaksanaan di setiap OPD. Anggaran yang telah dialokasikan seharusnya dapat dioptimalkan agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” tegas Paulinus.

PMKRI juga menyoroti masih tingginya SILPA yang berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) yang mencapai Rp133,36 miliar. Menurut Paulinus, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius karena kedua sumber pendanaan tersebut memiliki ruang penggunaan yang relatif lebih fleksibel.

“Jika dana yang memiliki ruang penggunaan lebih fleksibel masih menyisakan angka yang besar, maka perlu dilakukan evaluasi terhadap proses perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan program pemerintah daerah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Paulinus menyampaikan bahwa penjelasan Pemerintah Kabupaten Simalungun yang menyebut SILPA telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 memang telah menjelaskan aspek administratif pengelolaan keuangan daerah. Namun demikian, menurutnya, penjelasan tersebut belum sepenuhnya menjawab penyebab rendahnya tingkat serapan anggaran.

Sementara itu, Ketua Presidium PMKRI Cabang Pematangsiantar–Simalungun, Fransisco Mezgion Hutauruk, menilai besarnya SILPA juga menunjukkan perlunya penguatan sinergi antara Pemerintah Kabupaten Simalungun dan DPRD, mulai dari tahap perencanaan, pembahasan, hingga pengawasan pelaksanaan APBD.

Menurutnya, kolaborasi yang lebih kuat sejak awal akan membantu meminimalkan program-program yang tidak berjalan sesuai target sehingga potensi terjadinya SILPA dalam jumlah besar dapat ditekan.

“Kolaborasi antara Pemkab dan DPRD harus diperkuat sejak proses penyusunan hingga pengawasan APBD. Dengan begitu, potensi rendahnya serapan anggaran dapat diantisipasi lebih awal, bukan baru diketahui setelah menjadi SILPA,” kata Fransisco.

Fransisco menambahkan, besarnya SILPA tidak semestinya dipandang hanya sebagai persoalan administrasi keuangan daerah, melainkan harus dijadikan momentum evaluasi bersama untuk memperbaiki kualitas tata kelola pemerintahan dan efektivitas penggunaan APBD.

“Ke depan, perencanaan anggaran harus lebih matang, realistis, dan disesuaikan dengan kapasitas pelaksanaan di lapangan agar setiap rupiah APBD benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Simalungun,” pungkasnya.

(Redaksi)