Guru Inklusi dan Masalah Linearitas: Tantangan Besar Pemenuhan Tenaga Pendidik Khusus

Listen to this article

LAMONGAN lintasjatimnews — Komitmen negara dalam mewujudkan pendidikan inklusif terus diperkuat melalui berbagai regulasi dan kebijakan. Namun di lapangan, persoalan mendasar terkait ketersediaan guru pendidikan khusus (GPK) dan kebijakan linearitas justru menjadi hambatan serius dalam implementasinya.

Dosen Universitas Billfath Lamongan, KH Kholid Novianto, SS ME menegaskan bahwa filosofi dasar pendidikan inklusif adalah memberikan hak yang sama kepada setiap individu untuk memperoleh pendidikan tanpa diskriminasi, baik karena kondisi fisik, intelektual, sosial, budaya, maupun ekonomi.

“Pendidikan inklusif bukan sekadar konsep, tetapi amanah konstitusi yang harus diwujudkan secara nyata,” ujar lulusan Magister Ekonomi Universitas Indonesia ini

Ia menjelaskan bahwa landasan hukum pendidikan inklusif telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang menjamin hak pendidikan bagi penyandang disabilitas. Selain itu, Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023 menegaskan kewajiban negara dalam menyediakan dukungan anggaran, sarana prasarana, tenaga pendidik, serta kurikulum yang adaptif.

Pada tahun 2025, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menerjemahkan regulasi tersebut melalui kebijakan tujuh pilar akomodasi layak bagi peserta didik penyandang disabilitas. Dari tujuh pilar itu, lima di antaranya berkaitan langsung dengan kapasitas pendidik, seperti identifikasi murid disabilitas, pengembangan Unit Layanan Disabilitas (ULD), adaptasi kurikulum, pengembangan guru, serta dukungan komunitas.

Namun, menurut Kholid, di sinilah persoalan krusial muncul. Ketersediaan tenaga pendidik khusus masih sangat terbatas. Saat ini, di luar lulusan pendidikan luar biasa, hanya tersedia sekitar 44 GPK yang bertugas di ULD.

Sementara itu, data Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) menunjukkan jumlah peserta didik penyandang disabilitas (PDPD) di pendidikan formal mencapai 84.583 siswa.

Berdasarkan ketentuan Perdirjen GTK Nomor M.699/B.B1/GT.01.02/2024, rasio ideal satu GPK maksimal melayani 15 peserta didik. Artinya, kebutuhan GPK secara nasional mencapai sekitar 5.638 guru.

“Ini kesenjangan yang sangat besar. Tidak mungkin dipenuhi hanya dari lulusan perguruan tinggi, apalagi saat ini hanya ada sekitar 10 program studi pendidikan luar biasa,” jelas mantan Rektor Universitas Bilfat Lamongan ini

Sebagai langkah solusi, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah meluncurkan program pelatihan pendidikan khusus bagi calon GPK pada 20 April 2026 di Jakarta. Program ini ditujukan bagi guru reguler agar dapat bertransformasi menjadi guru pendidikan khusus yang profesional dan ditempatkan di ULD.

Namun, implementasi program ini kembali terbentur persoalan regulasi. Kholid menyoroti adanya ketentuan linearitas dalam Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2024 yang mensyaratkan kesesuaian antara bidang tugas, mata pelajaran, dan sertifikat pendidik.

“Guru yang sudah dilatih tidak serta-merta bisa menjadi GPK karena terkendala linearitas. Sertifikat pendidik mereka tidak sesuai dengan bidang pendidikan khusus,” jelasnya

Masalah ini tidak hanya berdampak pada GPK, tetapi juga pada pemenuhan guru secara umum. Ia mencontohkan, seorang guru berlatar belakang fisika sebenarnya memiliki kompetensi untuk mengajar matematika. Namun, karena aturan linearitas, hal itu tidak diperbolehkan.

Akibatnya, kebutuhan guru yang terus meningkat tidak dapat dipenuhi secara optimal. Kondisi ini bahkan memicu kebijakan sementara di berbagai daerah berupa pengangkatan guru honorer, yang dalam jangka panjang justru menimbulkan persoalan baru.

“Kebijakan linearitas ini sudah menjadi bottleneck dalam pemenuhan kebutuhan guru,” jelas
KH Kholid Novianto yang menekuni bidang Perencanaan Kebijakan Publik

Lebih lanjut, ia menilai akar persoalan berasal dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang belum memberikan ruang fleksibilitas bagi guru untuk mengajar di luar sertifikat pendidiknya.
Undang-undang yang telah berlaku lebih dari dua dekade tersebut dinilai sudah tidak lagi relevan dengan dinamika kebutuhan pendidikan saat ini, terutama dalam konteks pendidikan inklusif.

“Kita membutuhkan terobosan kebijakan. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah perlu mendorong diskusi lintas kementerian, khususnya dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, untuk mulai merevisi UU Guru dan Dosen,” pungkasnya.

Dengan berbagai tantangan tersebut, upaya mewujudkan pendidikan inklusif yang adil dan merata masih membutuhkan langkah strategis, termasuk pembenahan regulasi agar lebih adaptif terhadap kebutuhan zaman.

Reporter Fathurrahim Syuhadi