Pemanfaatan AI Secara Bijak, Tema Kegiatan PKM UWK Surabaya di Malaysia

Listen to this article

SURABAYA lintasjatimnews – Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (FH UWKS) kembali menunjukkan kiprahnya di tingkat internasional dalam menyebarkan literasi hukum dan etika digital, melalui kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM).

Ditemui di kampus UWKS, Jl. Dukuh Kupang XXV No.54 Surabaya, Sabtu (2/8), Ketua Tim Penyuluhan Hukum, Dr. Umi Enggarsasi, S.H., M.Hum mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari misi internasionalisasi program Tridarma Perguruan Tinggi FH UWKS, yang tidak hanya berfokus pada pendidikan dan penelitian, tetapi juga pada kontribusi nyata kepada masyarakat, termasuk komunitas WNI di luar negeri.

Sedangkan giat PKM sudah dilaksanakan di Sekolah Indonesia Kuala Lumpur (SIKL), Malaysia, pada Kamis, 17 Juli 2025 lalu, bertena “Pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) Secara Bijak”. Bertujuan memberikan edukasi hukum serta etika penggunaan teknologi digital, khususnya kecerdasan buatan (AI), kepada pelajar dan civitas akademika di lingkungan sekolah.

Anggota tim adalah Nur Khalimatus Sa’diyah, S.H., M.H, dosen Hukum Pidana, Kriminologi dan perlindungan data pribadi. Selain itu dua mahasiswa Magister Hukum (S2) ditunjuk sebagai penyuluh pendamping, yakni Michael Santosa, S.H dan Nabila Aulia Nurahma, S.H. sebagai representasi generasi muda yang aktif dalam advokasi literasi digital.

Umi Enggarsasi menjelaskan, penggunaan AI telah merambah ke berbagai aspek kehidupan, termasuk pendidikan, komunikasi, hiburan, dan sosial media. Namun, kemajuan ini harus diiringi dengan pemahaman hukum dan etika yang memadai, agar tidak menimbulkan penyalahgunaan teknologi seperti pencemaran nama baik, sekolah pelanggaran privasi, atau penyebaran informasi palsu.

Sementara itu, Nur Khalimatus Sa’diyah menekankan pentingnya literasi hukum digital di kalangan pelajar, terutama dalam memahami batasan penggunaan AI dan risiko hukum yang menyertainya.

“Kita melihat banyak pelajar memanfaatkan AI untuk membuat tugas, mencari informasi, hingga membuat konten. Namun mereka juga harus tahu kapan penggunaannya melanggar hak cipta, data pribadi, atau bahkan menyebarkan hoaks’” ujar Nur.

Kegiatan ini diikuti dengan antusias oleh siswa-siswi SIKL dari berbagai jenjang serta para guru pendamping. Para peserta tidak hanya mendapatkan materi hukum, tetapi juga diberikan contoh-contoh konkrit pemanfaatan AI dalam kehidupan sehari-hari serta strategi menghindari pelanggaran hukum dalam dunia digital.

Dalam Penyuluhan Hukum Tersebut, Mahasiswa Magister Hukum Nabila Aulia Nurahma, SH turut memberikan perspektif generasi muda dalam menghadapi tantangan dan peluang penggunaan AI. Mereka menyampaikan pentingnya membangun kesadaran kritis terhadap informasi yang bersumber dari AI, serta membudayakan etika digital dalam interaksi sehari-hari.

Michael Santosa menjelaskan bahwa di Indonesia penyalahgunaan AI untuk menyebarkan hoaks, konten manipulatif, atau pelanggaran data pribadi dapat dijerat dengan UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi (UU No. 27 Tahun 2022). Sanksinya mencakup pidana penjara dan/atau denda tinggi, tergantung pada tingkat pelanggarannya.

Di sisi lain, Malaysia juga memiliki regulasi ketat seperti di bawah Personal Data Protection Act (PDPA) 2010 dan Sedition Act, yang bisa digunakan untuk menjerat pelaku penyalahgunaan teknologi, termasuk dalam konteks AI.

“Kita tidak bisa lagi bersikap netral terhadap teknologi. Setiap klik, setiap konten yang kita buat dengan bantuan AI, bisa berdampak hukum jika melanggar batas” ujarnya.

Michael juga menyoroti bahwa pelajar yang tidak memahami batas etika dan hukum AI berisiko melakukan pelanggaran tanpa sadar, misalnya menyalin hasil AI untuk keperluan akademik tanpa atribusi, menyebarkan gambar hasil AI yang menyesatkan, atau bahkan memproduksi narasi bohong.

“Di sinilah pentingnya pendidikan hukum digital sejak dini. Bukan untuk menakut-nakuti, tapi agar generasi muda memiliki kontrol dan kesadaran dalam menggunakan teknologi secara bertanggung jawab,” tambahnya.

Kepala SIKL menyampaikan apresiasi kepada FH UWKS atas kegiatan ini yang dinilai sangat relevan dan mendidik, khususnya di tengah perkembangan pesat teknologi dan penggunaan AI di kalangan pelajar.

“Penyuluhan ini membuka wawasan siswa kami tentang hukum dan etika digital, yang selama ini jarang mereka peroleh secara formal,” ungkapnya.

Lebih lanjut Dr Umi Enggarsari yang merupakan akademisi senior bidang hukum pidana itu mengatakan, melalui kegiatan ini FH UWKS berharap dapat mendorong tumbuhnya generasi muda yang tidak hanya cerdas secara teknologi, tetapi juga sadar hukum dan memiliki etika digital yang kuat.

Penyuluhan ini menjadi langkah awal membangun kolaborasi jangka panjang antara FH UWKS dan komunitas pendidikan Indonesia di luar negeri, khususnya dalam bidang literasi hukum dan teknologi.

Reporter: ahmadh