Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Berhasil Bekuk Pria Pekerja Bengkel Las Karena Edarkan Sabu

Listen to this article

SURABAYA lintasjatimnews.com – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada hari Sabtu tanggal 14 Januari 2023 sekira jam 09.30 Wib di dalam Rumah Kontrakan yang beralamatkan di Jalan. Bulak Cumpat Utara Surabaya telah menangkap pelaku tindak Pidana menyalahgunakan narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 22/Januari/2023

waktu Kejadian
pada hari Sabtu tanggal 14 Januari 2023 sekira jam 09.30 Wib

Tempat kejadian Perkara (TKP)
di dalam Rumah Kontrakan yang beralamatkan di Jl.Bulak Cumpat Utara Surabaya

Pelaku 1 Orang A BIN N
Jenis kelamin Laki-laki, Umur 39 tahun, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan terakhir SMP(Lulus), Pekerjaan Swasta(Bengkel Las), alamat sesuai KTP Jalan. Bulak Cumpat Surabaya atau Kontrak di Jl.Bulak Cumpat Utara Surabaya

Barang bukti yang disita
Satu buah Dompet Kecil warna hitam yang didalamnya terdapat 1(satu) poket plastik kecil yang didalamnya berisi Narkotika jenis shabu dengan berat ±1,40(Satu koma empat puluh) gram beserta plastik pembungkusnya.

Satu poket plastik kecil yang didalamnya berisi Narkotika jenis shabu dengan berat ±1,30(satu koma tiga puluh) gram beserta plastik pembungkusnya.

Satu poket plastik kecil yang didalamnya berisi Narkotika jenis shabu dengan berat ±0,80(Nol koma delapan puluh) gram beserta plastik pembungkusnya.

Satu poket plastik kecil yang didalamnya berisi Narkotika jenis shabu dengan berat ±0,31(Nol koma tiga puluh satu) gram beserta plastik pembungkusnya.
Dengan total berat bruto ± 3,48(tiga koma empat puluh delapan) Gram beserta Plastik pembungkusnya,

1(satu) bandel Klip plastic kecil Kosong.
1(satu) Buah HP Merk Nokia Warna Biru dengan Sim Card Simpati.
Uang Tunai Rp.195.000,-(Seratus Sembilan puluh lima ribu rupiah),

Kronologis Penangkapan
Berdasarkan dari hasil penyelidikan petugas polisi satresnarkoba pada hari Sabtu tanggal 14 Januari 2023 sekira jam 09.30 Wib di dalam Rumah Kontrakan yang beralamatkan di Jalan.Bulak Cumpat Utara Surabaya telah menangkap 1(satu) orang tersangka yang bernama A BIN N, karena diduga telah Menyalahgunakan Narkotika Golongan I jenis Shabu sebagai pengedar, selanjutnya atas informasi tersebut ditindak lanjuti dengan melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tersangka dan menemukan barang bukti yang berkaitan dengan Perkara Narkotika.

Sesuai keterangan tersangka barang bukti didapat dari orang yang disebut bernama Saudara, I daftar pencarian orang (DPO) di dibelakang SPBU Jalan.Kedung Cowek Surabaya secara Ranjau(ditaruh di rumput-rumput) dan barang bukti tersebut untuk dijual lagi.

Selanjutnya A BIN N beserta barang bukti dibawa ke Mapolres PelabuanTanjung Perak guna proses pnyidikan lebih lanjut.

Tindakan yg dilakukan:

  1. Mengamankan Tsk dan Melengkapi mindik;
  2. Melakukan pemeriksaan terhadap Tsk;
  3. Melakukan Pengembangan lebih lanjut.
  4. Dilakukan penahanan.

Reporter: EKO