Proses Tindak Lanjut Terkait Kasus Dugaan Penggunaan Batu Karang Didesa Masakambing.

Listen to this article

SUMENEP (lintasjatimnews.com) – Terkait dugaan penggunaan Batu Karang yang digunakan sebagai bahan material pembangunan Dermaga baru di desa Masakambing, Kecamatan Masalembu, Sumenep, Madura, Jawa Timur, kini masih dalam penanganan oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ) Jawa Timur, (18/1/2021).

Menurut keterangan salah satu aktivis Masalembu Hariady Isbar menuturkan. Bahwa pihaknya di hubungi melalaui telpon selulernya oleh pihak DLH Jawa Timur terkait kasus dugaan penggunaan Batu Karang di desa Masakambing, Kecamatan Masalembu, yang di laporkan beberapa waktu yang lalu, tadi pagi (18/1/2021).

” Saya barusan sudah di telpon oleh pihak DLH jawa timur. Ternyata itu ada salah satu anggota Polda jawa timur yang akan turun langsung ke desa Masakambing, namun itu masih di kordinasikan oleh pihak DLH, artinya bagaimana kasus tersebut di selesaikan di DLH atau DLH sendiri yang menanganinya”, katanya.

Hariady juga mengungkapkan, bahwa surat laporannya sudah naik atau sudah berada di kepala bidang ( Kabid ) DLH jawa timur, dan untuk prosesnya selanjutnya, DLH jawa timur tetap memanggil kepada yang bersangkutan, sebagaimana yang disampaikan oleh pihak DLH kepada pihaknya.

Untuk diketahui. Berdasarkan data yang di rilis oleh Lembaga Pengadaan Barang dan Jasa Secara Elekronik ( LPSE ) Kabupaten Sumenep, proyek pembangunan Dermaga baru yang berlokasi di desa Masakambing tersebut, dengan pagu anggaran senilai 1.000.000.000.00 ( Satu Miliard ), HPS senilai 999.962.847.78, Harga Penawaran senilai 852.595.645.00, Harga Terkoreksi senilai 852.595.645.00, dan Hasil Negosiasi senilai 852.595.645.00, yang di menangkan oleh CV. PERMATA JINGGA. (Hasan Basri)