SURABAYA (lintasjatimnews.com) Pembubaran peziarah di masjid Ampel Surabaya, sekitar jam 22.00 Wib oleh pihak kepolisian Polsek Semampir bersama Koramil dan Satpol PP Kecamatan Semampir terpaksa menertibkan peziarah yang tak patuh protokol kesehatan. (15/01/2021).
Selain melanggar protokol kesehatan juga jam malam PPKM yang sudah ditetapkan pemerintah melalui Keputusan Gubernur nomor 7 tahun 2021, nampak kerumunan peziarah seolah tak takut terhadap penularan Virus Covid 19.
Kapolsek Semampir Agus Ariyanto mengatakan, Petugas menertibkan para peziarah karena memang sangat banyak sekali dan berkerumun. Padahal saat ini Surabaya tengah menjalankan PPKM, saat itu juga sudah diatas jam malam.
” jika yang dibubarkan bukan ziarahnya atau ibadahnya, melainkan menegakkan aturan terkait pelanggaran protokol kesehatab yakni kerumunan.” ujar Agus
Agus juga menyesalkan pengelola tempat ziarah yang tidak mengindahkan aturan pemerintah terkait upaya percepatan penanganan virus Covid 19.
Petugas gabungan juga sudah beberapa kali memberikan himbauan serta koordinasi dengan pengelolanya.
Petugas gabungan juga belum memberikan tindakan tegas berupa sanksi kepada para peziarah yang melanggar aturan prokes tersebut hanya memberikan himbauan untuk bubar karena Surabaya saat ini masih marak penyebaran covid-19. (Najib).