SURABAYA (lintasjatimnews.com) Polsek Pabean Cantikan, melaksanakan operasi yustisi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) bersama instansi samping. (14/01/2021).
Kegitan ini dilaksankaan mulai pukul 08.30 dengan sasaran tempat-tempat kerumunan seperti pasar kaget yang berlokasi di Jalan Nyamplungan.
Saat itu kegiatan operasi dipimpin langsung Kapolsek Pabean Cantikan Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K bersama 5 anggota Polsek, 2 anggota Koramil Pabean Cantikan, 3 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean C antikan, 2 anggota Linmas, 3 staf Kelurahan Nyamplungan dan 2 anggota tim deteksi dini Covid-19 Kecamatan Pabean Cantikan.
Dalam operasi ini berhasil diamankan 10 orang yang kedapatan tidak menggunakan masker. Dimana 7 orang dilakukan sita KTP serta didenda Rp 150 ribu, 2 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan 1 orang diwajibkan membayar denda saja tanpa penyitaan KTP. (Najib).